KPU Balangan Tetapkan DCT, Caleg Siap Berebut Kursi
BALANGAN – Sebanyak 259 orang calon legislatif (Caleg) telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno di Kantor KPU Balangan , sesuai Keputusan KPU Kabupaten Balangan Nomor 330/PL.01.5-Pu/6311/2023 tahun 2023, tentang Daftar Calon Tetap DPRD Balangan dalam Pemilihan Umum 2024. “Jumlah 259 orang calon ini sudah final sebagai DCT,” kata Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani.
KPU Kabupaten Balangan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Jumat (3/11), dan diumumkan ke khalayak Sabtu (4/11).
Turjani memaparkan dari 18 Partai Politik (Parpol) yang ada di Balangan hanya 16 Parpol yang mengajukan kadernya sebagai Caleg. “Dengan telah ditetapkannya DCT untuk anggota DPRD Kabupaten Balangan ini, tidak dapat lagi ganggu gugat,” tegasnya.
Hasil yang ditetapkan juga merujuk pada verifikasi data Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya. Tercatat ada sebanyak 264 calon yang telah diajukan ke KPU. Tahapan Pemilu 2024 akan dilanjutkan dengan masa kampanye dijadwalkan akan mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD Kabupaten Balangan tersedia 45 kursi dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil), pada Pemilu 2024 mendatang.Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Balangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Kursi terbesar terdapat pada Dapil 2 dan 4 Kabupaten Balangan yang masing-masing terdapat 11 kursi. Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1 Kabupaten Balangan tersedia 6 kursi.(Akhmad Sidik)