JUSTICIA

Komplotan pencuri Puluhan Tabung Elpiji Diringkus Satreskrim Polres Brebes

Brebes – Satreskrim Polres Brebes meringkus 5 komplotan pencuri puluhan tabung elpiji 3 kilogram asal Brebes yang beraksi di wilayah Kabupaten Brebes. kecamatan Tonjong . Mereka adalah Wid (43) , Tas (56), Rus (37), Sun (38) dan Sun (41). satu orang menjadi kapten komplotan pencurian tabung gas LPG dengan pemberatan, pada hari ini polres Brebes Gelar Pers Rillis, Senin 18/04/2022

“Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto ,SIK.M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari salah seorang Karyawan toko Yulia, tengah membuka gudang pangkalan LPG namun curiga kunci Gembok pagar sedang tergeletak dan yulia Curiga kondisi gudang tidak terkunci, lalu yulia melaporkan ke pemilik pangkalan yakni Uswatun, kemudian ia bersama-sama menengok dan melihat di dalam gudang dan kaget didapatinya sebanyak 46 tabung gas LPG 3 kg sudah raib atau hilang di curi orang, selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Brebes.

TKP diantaranya pencurian tabung gas di wilayah Paguyangan, dan di Alfamart Pagojengan, serta 4 kali mencuri mesin traktor di kecamatan Jatibarang dan Bulakamba Brebes.

“Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah mengatakan, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kunci pas ukuran 17, satu buah kunci roda, satu lampu senter, satu unit HP merk OPPO.

” Syuaib melaporkan pencurian di gudang milik Uswatun, Sebanyak 46 tabung elpiji 3 kilogram di tokonya hilang,” kata Syuaib kepada wartawan, Senin (18/04/2022).

Unit Satreskrim Polres Brebes, Unit Reskrim Polres Brebes akhirnya berhasil menangkap 5 komplotan tersebut, kepada polisi, tersangka mengaku hasil kejahatannya dibelikan sebuah Hp/handphone.

Kami amankan pelaku berikut barang bukti, beserta barang bukti satu unit mobil Grandmax warna silver,” ujar Syuaib.

Di dalam mobil tersebut polisi juga mengamankan barang bukti tabung gas 3kg

“Rencananya para pelaku ini akan menjual tabung gas tersebut ke daerah Kabupaten Brebes,” kata Syuaib.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (Tholib)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *