Komisi I DPR Propinsi Kalsel Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan di Balangan

BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Balangan dengan PT Balangan Coal. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel, Kota Banjarmasin.
RDP ini mempertemukan langsung kedua belah pihak yang bersengketa sebagai wujud peran DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Langkah ini juga menjadi upaya mengawal penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai penengah dalam persoalan tersebut. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat agar mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
“Komisi I memfasilitasi dialog agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujar H. Rais Ruhayat. Melalui pertemuan ini, DPRD berharap ada titik temu yang dapat diterima baik oleh masyarakat maupun perusahaan.
Dalam rapat juga terungkap masih adanya perbedaan pandangan terkait klaim kepemilikan dan proses ganti rugi lahan di Desa Montuyan, Kabupaten Balangan. Pihak perusahaan menyatakan telah melakukan pembayaran, sementara masyarakat menilai hasilnya belum sesuai harapan.
Perwakilan masyarakat, H. Harun, menyampaikan bahwa sengketa lahan tersebut hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. “Kami berharap DPRD Kalsel dapat memfasilitasi kepastian hukum dan keadilan bagi warga terdampak,” ucapnya.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Kalsel mendorong penyelesaian sengketa lahan secara transparan dengan melibatkan pemerintah daerah, BPN, dan pihak terkait. Komisi I juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses mediasi hingga tercapai solusi yang adil dan berimbang bagi semua pihak.(AKHMAD SIDIK)



