KOMISARIS PT ASABARU DAYA CIPTA LESTARI BATAL hadir, DPRD BALANGAN KECEWA
BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat daerah ( DPRD ) Kabupaten balangan mengaku kecewa terhadap Perusahaan Perseroan Daerah ( Perseroda ) yaitu PT ASABARU DAYA CIPTA LESTARI , Pasal nya , pimpinan perusahaan tidak bisa menghadiri undangan rapat komisi ll DPRD Balangan , selasa ( 19/9/ 2023 ).
Pihak perusahaan hanya mengutus Supervisur HRD yang datang membawa file untuk dipresentasikan.
Sejati nya , sejumlah pertanyaan sudah di siap oleh anggota dewan , namun rapat tersebut terpaksa diskors.
Ketua komisi lll DPRD Balangan Hapis ansyari menuturkan , pihak nya belum mengatahui secara pasti apa alasan Direktur beserta jajaran nya PT Asabaru Daya Cipta lestari tidak bisa berhadir pada rapat kerja hari ini.
“Padahal rapat kerja hari ini sangat lah penting untuk di laksanakan , menurut hapis ansyari , apa bila nanti nya terus menerus tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, maka kemungkinan terburuk nya perusahaan dapat di bekukan dan untuk sementara pihaknya meminta kejelasan dulu dari perusahaan sebelum ada tindakan selajut nya .
” kami tekan kan kepada keperusahaan untuk kerja sama nya , karena hal yang akan di bahas pada rapat kerja selanjut nya sangat lah penting sekali untuk segera dilaksanakan yaitu terkait program kerja serta anggaran anggaran yang di pakai .
Kekecewaan politisi dari partai PKS itu cukup beralasan , pasal nya banyak pertanyaan yang akan di tanyakan kepada PT Asabaru Daya Cipta lestari yang mesti di konfirmasi misal nya , seperti apa program yang di jalankan dan bagaimana realisasi anggaran nya.
Lebih lanjut Hapis Ansyari mengatakan pihak DPRD Balangan akan kembali menjadwalkan rapat serupa dalam waktu dekat, jika yang bersangkutan masih tidak bisa hadir maka kami anggota dewan akan menggunakan hak kami sebagai anggota dewan .
Sementara itu ketua komisi ll DPRD Balangan Nur Fariani mengatakan, ketidak hadiran Direktur dan jajaran nya PT Asabaru Daya Cipta Lestari Dalam rapat kerja dengan komisi yang di pimpinnya membuat anggota dewan yang hadir kecewa.
“Kita targetkan dalam pemanggilan nanti , jika tidak hadir juga maka kami akan bertindak sesuai aturan , kalau tidak salah jar beliu dalam aturan tertulis jika 3 kali berturut turut di panggil tidak ada maka kami bisa melaporkan. Bagaimana pun transparasi itu perlu , Kan itu duit rakyat , pungkas nya.
“Perlu dicatat, merujuk pasal 73 ayat (3) UU Nomor 2/2018 dalan hal setiap orang tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut turut tanpa ada alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Nur Fariani.
Hingga berita ini di tulis , masih belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Asa baru cipta lestari , terkait absen nya komisaris , Direktur , beserta jajaran nya.