DPRD Kabupaten Sukabumi Beri Waktu Satu Bulan Untuk Kepastian Hukum Status Tanah PT HAP & PT. PB Sagaranten Untuk Penerbitan SPH

SUKABUMI – Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.S.IP beserta Ketua komisi I H.Iwan Ridwan 17-2-2026 menggelar audiensi dengan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten.
Hasil Informasi yang dihimpun media Tipikorinvestigasi.com bahwasanya audiensi tersebut dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari jum’at (13/2/2026).
Dalam Pertemuan ini menghadirkan para pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Camat Sagaranten, serta Kepala Desa Sagaranten.Perwakilan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung turut hadir sebagai pihak yang berkaitan dengan penguasaan dan rencana pelepasan lahan.
Dan Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan konkret sebagai langkah percepatan penyelesaian status tanah, antara lain:
- DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan serta memverifikasi data dan peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah oleh Pemerintah Desa Sagaranten. Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan pentingnya kepastian hukum atas hak-hak tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terkait validasi data fisik dan yuridis.
- DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan (SPH) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat/desa. Proses ini harus memenuhi prinsip tertib administrasi pertanahan dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan yang berlaku.
- Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan. Pembentukan koperasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur kedudukan koperasi sebagai badan hukum yang sah dalam pengelolaan aset dan kepentingan ekonomi masyarakat.
- DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pihak melaksanakan komitmen yang telah disepakati. Fungsi ini merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri.DPRD Kabupaten Sukabumi berharap kesepakatan tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menciptakan tertib administrasi pertanahan di wilayah Sagaranten, sehingga potensi sengketa di kemudian hari dapat dicegah sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. (Array)



