Kasus Bangunan di Kawasan Lahan PTPN 8 & TNGGP, DPR-RI Didorong Bentuk Panja & Pansus

BOGOR – Setelah makin terang dan terkuak kepermukaan masalah pembangunan dan beban wilayah dikawasan puncak telah dinilai parah dan butuh penanganan khusus.
Bahkan sejumlah asset atas bangunan-bangunan yang ada dikawasan Puncak mayoritas telah memakan lahan BUMN dari PTPN VIII Gunung Mas ,sekira 72,23 Hektar seperti Wisata Eiger juga tanah milik Kehutanan baik itu Taman Nasional TNGGP ( Taman Nasional Gunung Gede Pangrango) sekira 253,66 Hektar yang tentu secara hukum memiliki kekuatan mengikat untuk tidak beralih fungsi karena masuk kawasan khusus yakni konservasi dan lingkungan hidup.
Selain lahan yang digunakan untuk bangunan permanen lainya pihak swasta berupa sewa bentuk KSO ( Kerjasama Operasional) dan juga Villa-Villa milik milik para oknum pejabat bertebaran.

Pertanyaan besar muncul ketika fenomena banjir bandang telah mampu membuka mata hati publik atas aksi pengarahan lahan asset negara juga aksi para begundal dalam mengkail untung dengan dalih INVESTASI dikawasab Puncak tersebut.
“Kami selaku bagian dari masyarakat dalam hal ini meminta keseriusan komisi 4 DPR-RI yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup tidak tidak nyenyak dan pules.
Jangan banjir kawasan Puncak dianggap telah lewat dan surut jika kawasan hulu dipuncak tidak ditanggapi baik dan serius.
Kawasan Puncak ini bukan lagi bisa dibahas dan diselesaikan tingkat kabupaten atau bahkan propinsi ini sudah masalah nasional sebab kepentingan kawasan Puncak itu bebanya telah berat dan kronis.
Kami minta segera anggota DPR-RI pusat membentuk PANJA dan PANSUS untuk memecahkan solusi atas kasus dan masalah lingkungan dan konservasi dikawasan Puncak itu ” telah Galai SiManupak SH pada media ,Senin (16/6).
Dipaparkan dia,bahwa
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki panitia kerja (panja) dan panitia khusus (pansus) dalam melaksanakan tugasnya.
“Panja merupakan komitmen dan tindak lanjut dari pembahasan dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat yang dilakukan antara Kementerian Kehutanan , BUMN dengan Komisi VI DPR RI.
Dimana secara aturan hukum ada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Pembentukan keduanya diatur dalam Pasal 93 hingga Pasal 102.
Kami meminta dan mendorong agar perwakilan DPR-RI dikomisi 4 itu berkerja tidak hanya duduk manis dan tidur nyenyak baik perwakilan dapil Kabupaten Bogor dan Cianjur juga daerah dan kawasan Jabodetabek.
Ini masalah puncak sudah sangat kronis dan kritis tidak bisa dinggap biasa saja.
Dimana Panitia Khusus (Pansus) dapat dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.
Jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 orang.
Keanggotaan di dalam pansus melibatkan lintas fraksi dan komisi, serta diisi secara proporsional berdasarkan jumlah anggota setiap fraksi.
Pimpinan pansus terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota pansus secara musyawarah mufakat” ujar Galai SiManupak SH.
Dilanjutkan,
Dalam melaksanakan tugasnya.
Pansus diberi jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila pansus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
Sejumlah wewenang yang dimiliki pansus dalam melaksanakan tugasnya yaitu dapat melakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil, serta rapat tim sinkronisasi.
Sekain itu ,
Pansus dapat dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai”katanya.
“Kamipun meminta dibentuk
Panitia Kerja (Panja).
Dimana Panja dibentuk oleh alat kelengkapan DPR seperti pimpinan DPR, komisi-komisi, MKD, dan badan-badan di DPR.
Jumlah anggota panja paling banyak yakni separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
Panja bertanggung jawab melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Dalam melaksanakan tugas, panja dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
Alat kelengkapan DPR juga menetapkan tata cara kerja untuk panja.
Hasil kerja panja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Panja dibubarkan oleh alat kelengkapan DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
( Red03)



