KEROYOK WARGA, BPD DI KECAMATAN WARUNGKIARA DIAMANKAN POLISI
Pelaku pengeroyokan MS (23 tahun), dan AT (59 tahun), terhadap Fajar Maulana (20 tahun), diamanakn oleh Polres Sukabumi. (Jumat/10/3/23). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Dua Badan Permusyawaratan Desa, di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MS ( 23 tahun), dan AT (59 tahun), diamankan di rumahhnya pada Kamis ((9/3/23), oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi, lantaran mengeroyok seorang warga.
Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan kepada awak media, kedua orang oknum BPD, diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang pria, warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Warungkiara, bernama Fajar Maulana (20) pada hari Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14.00 wib, bertempat di pangkalan ojeg Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban, “Maruly kepada media, Jumat (10/03/2023).
Maruly menjelaskan, para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya.
“Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya, “Jelasnya.
Penangkapan kedua oknum BPD tersebut, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.
“Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,”Tandasnya. (Iqbal. S. Achmad)