Kejari Geledah Kantor SMA N 19 Palembang
PALEMBANG – Sekolah Menengah Atas Negeri 19 (SMAN-19) di Jalan Gubernur HA Bastari, Komplek Ogan Permata Indah (OPI), Kecamatan Jakabaring Palembang, digeledah oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite di sekolah SMAN 19 Palembang tahun anggaran 2021-2022.
Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Palembang datang ke SMA Negeri 19 Palembang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang dengan dibantu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang bersama penyidik dan staf.
Tim memeriksa beberapa ruangan yang ada di kantor SMA Negeri 19 Palembang dan mengamankan dokumen berkas komite tahun 2022.1 CPU Komputer, dokumen kegiatan tahun 2022, surat dan rekap kartu inventaris barang, serta dokumen daftar hadir dan dokumen surat undangan rapat komite orang tua siswa.
Kasi Pidsus melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan dalam keterangannya mengatakan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat perintah nomor Print-608/L.6.10/Fd.2/03/2023.
“Kami berhasil mengamankan 9 item barang bukti dan sebuah alat elektronik. Sebuah buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang juga kami amankan,” kata Fandie Hasibuan, Senin 20 Maret 2023.
“Sebuah berkas pengeluaran rutin, berkas utang piutang komite tahun 2022, dokumen daftar hadir rapat komite, 1 unit CPU komputer, pengeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tangung jawab, rakab kartu inventaris barang, serta copy dan asli daftar hadir serta undangan rapat komite orang tua siswa,” bebernya.
ADENI ANDRIADI