KEDAPATAN MINUM MIRAS, EMPAT PEMUDA DIBERI HUKUMAN PUSH UP
Petugas tim patroli Polres Sukabumi, beri sanksi empat pemuda kedapatan menenggak miras dikawasan wisata pantai Citepus, Palabuhanratu. (Minggu/1/8/2022). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Tim patroli gabungan Polres Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan empat pemuda di kawasan wisata pantai Citepus, tengah menenggak minuman keras (miras), Sabtu (30/7/22).
Kabagren Pimpinan patroli gabungan polres Sukabumi, Kompol Cahyadi Mulya mengatakan, petugas patroli melintas dikawasan wisata, melihat ada empat orang pemuda yang sedang berkumpul dipinggir jalan kawasan wisata itu.
” Setelah kami dekati ternyata ke empat pemuda tersebut sedang menegak minuman keras, “Kata Cahyadi kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi pagi ini di Mapolres Sukabumi, Minggu (1/8/22).
Petugas patroli mengambil langka tindakan pembinaan kepada ke empat pemuda tersebut yaitu, melaksanakan hukuman push up ditempat. Setelah dilakukan pendataan kemudian diminta pulang.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, pada saat dikonfirmasi media mengatakan kegiatan patroli malam Minggu itu, merupakan kegiatan rutin.
” KRYD sesuai dengan arahan Bapak Kapolres Sukabumi bertujuan menciptakan situasi tetap aman dan masyarakat merasa tenang serta nyaman, “Pungkas Aah. (Iqbal. S. Achmad)