Kecamatan Cibinong Susun RENSTRA Peningkatan Pelayanan Publik
Camat Cibinong Kab Bogor Rusliandy
Cibinong – Dengan tema “Optimalisasi Kinerja Penyelenggaraan Kecamatan Cibinong Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik”. Kecamatan Cibinong menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan RENSTRA Tahun 2024-2026. Demikian disampaikan Camat Cibinong Dr. Rusliandy, MSi.
“Rencana Strategis (RENSTRA) merupakan rencana Lima Tahun ke depan yang disusun dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi, terutama menyangkut keunggulan, peluang, kendala dan tantangan instansi pelaksana,” ujar Rusliandy di Aula Kecamatan Cibinong, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, Renstra sebagai pedoman untuk menentukan arah kebijakan dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahunan, penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi masing masing unsur Sekrtetariat, Kepala Seksi serta dilingkungan SKPD Kecamatan Cibinong.
“Sebelum dilakukan penyusunan renstra tingkat kecamatan, masing-masing UPT dan Kelurahan menyusun renstra terlebih dahulu. Renstra yang telah disusun tersebut kemudian dibahas bersama dalam forum perangkat daerah renstra Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Karenanya, kata Rusliandy, Renstra diikuti UPT dilingkungan Kec. Cibinong, 13 Kelurahan dilingkungan Kec.Cibinong, Ketua PGRI Kecamatan Cibinong, Pengelola Pasar Tohaga Kecamatan Cibinong, MUI Kec. Cibinong Karang Taruna Kec. Cibinong, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Dijelaskannya, di sisi lain, Renstra sebagai dokumen penting disusun untuk terwujudnya sinkronisasi perencanaan kegiatan pelayanan di tingkat wilayah dengan perencanaan di lingkup Kecamatan Cibinong. Proses Penyusunan Renstra dimulai dengan Pembentukan tim penyusun Renstra.
Masih menurut Camat Cibinong tersebut, Tim Penyusun Renstra bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi, menyusun dokumen perencanaan sesuai tahapan dan tata cara termasuk melakukan pengendalian penyusunan kebijakan dokumen rencana kecamatan Cibinong.
“Tahapan lain dalam penyusunan Renstra adalah penyusunan agenda kerja dokumen Renstra dimulai paling lambat 1 (satu) bulan dengan penyusunan rancangan awal. Selanjutnya persiapan Penyusunan Renstra dilakukan melalui penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan Renstra, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Renstra,” tandasnya.
Dikatakannya, Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah disusun secara simultan yang merupakan dokumen perencanaan. Yakni dokumen perencanaan teknis operasional yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun.
“Renstra disusun secara simultan yang merupakan dokumen perencanaan teknis operasional sesuai dengan tugas dan fungsi yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu lima tahunan,” pungkas Rusliandy.(Lin/ahp)