Kaitan Dana Samisade Kecamatan Ciomas 2023 Dipaksakan tahun 2024 Kejati Bandung & BPKRI Diminta Panggil PJ Bupati Bogor

BOGOR – Adanya dana Samisade ( Satu desa Satu Millyar) tahun anggaran 2023 yang baru dilaksankan atau dikerjakan ditahun 2024 pada bukan Januari dibeberapa desa di Kecamatan Ciomas ,Kabupatèn Bogor dianggap benar atau tidak menyalahi aturan keuangan negara atau daerah padahal tentu hal ini bertentangan dan amat mendasar sekali seakan Indikasi kuat adanya konflik of interset dibalik pencairan Samisade yang dipaksakan diakhir tahun 2023 bulan Desember perlu di audit BPKRI & KEJATI Bandung.
Hal ini dinyatakan M.Fajar Wulung aktifis anti Korupsi juga pengiat Hukum pada wartawan.

Bahkan dia meminta agar penyidik Kejaksaan dan BPKRI melakukan pemanggilan pada PJ Bupati Bogor juga audit investigasi.
” Keuangan negara atau daerah itu bukan main- main- dan dianggap biasa atau sepele maka jika sudah tahu aturan namun dilanggar juga tentunya sudah masuk ranah perbuatan melawan Hukum terlebih jika pagu anggaran Satu Millyar itu benar hanya diterima Rp.800 Juta maka perlu dilakukan pendalaman kemana sisa dan kemana saja dana itu diberikan ” Ujar M.Fajar pada wartawan,Minggu (21/1)
” Aturan keuangan daerah itu jelas mengikut dan pengunaan harus mengacu pada SAP ( Standar Administrasi Pemerintah).
Nah kalo lewat tahun anggaran tidak dibalikan menjadi SILPA tapi maka digunakan dan dilaksankan pada Januari 2024 jelas ini akan menjadi temuan BPKRI dan dalam pelaporan keuangan nanti bagaimana jika dana Samisade itu dipaksakan diserap tahun 2023 tapi pelaksanaan atau fakta peristiwa masa mundur , bagaimana itu ?.
Jelas ini mengindikasikan adanya potensi kecurangan dan konspirasi secara berjamaah ” tegasnya.
Lebih rinci dia mengurai aturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimana ini merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Jadi apa Perda sebelum penetapan APBD itu digunakan nah,jika Samisade ini sudah ditetpakan tahun 2023 lalu tidak diserap maksimal bahkan lewat batas tahun anggaran maka semua akan terkena aturan Hukum secara berjamaah jika sipaksakan dilakukan ditahun 2024 Januari ini.
APBD disusun oleh Kepala Daerah, dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. TAPD terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
Tugas TAPD antara lain:
- Membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Menyusun dan membahas rancangan KUA dan rencana perubahan KUA
- Menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rencana perubahan PPAS
- Melakukan verifikasi RKA SKPD
- Membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD
- Membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD
- Melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD
- Menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun selain payung Hukum aturan UU tentang otonomi daerah yakni Nomer : 23 tahun 2014 maka soal fungsi APBD dijabarkan menurut PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain:
- Otorisasi
APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan
- Perencanaan
APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenaan
- Pengawasan
APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Alokasi
APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangu pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Distribusi
Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Stabilisasi
APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
APBD bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang memiliki struktur berikut:
- Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Pendapatan Daerah terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
b. Pendapatan transfer meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alikasi khusus fisik dan non fisik, dana insentif daerah, dana desa.[
c. Lain-lain Pendapatan yang sah terdiri atas pendapatan hibah, bantuan keuangan dan pendapatan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan
- Belanja Daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode waktu berkenaan
Belanja daerah terdiri dari :
a. Belanja Operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
b. Belanja Modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.
c. Belanja Tidak Terduga
d. Belanja Transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
- Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah terdiri dari:
a. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dan penerimaan pembiayaan lainnya.
b. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah dan pengeluaran pembiayaan lainnya.
Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.
Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya.
Penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran. Sehingga Pemerintah Pusat menetapkannya sebagai salah satu syarat dalam pemberian DID (Dana Insentif Daerah)” papar dia.
( Red03)