JUSTICIA

Jaksa Periksa Empat Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru di Rutan

PEKANBARU- Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada pekan lalu, empat tersangka yang telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, kembali diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan dirutan tersebut, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada wartawan, Kamis (16/3/23).

“Keempat tersangka diperiksa jaksa penyidik di rutan pada Rabu kemarin,” ucapnya.

Keempat tersangka yang diperiksa tersebut adalah Syafri, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT Riau Mutli Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pelaksana pekerjaan.

Tindak pidana yang dilakukan empat tersangka terjadi pada 2021 lalu. Dmana Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau melakukan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru dengan dana bersumber dari APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Dengan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021.

Pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen. Pekerjaan dilaporkan bobot atau volume pekerjaannya 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen (kekurangan volume pekerjaan). Sehingga terjadi kerugian negara mencapai sekitar Rp1.362.182.699,62.

Atas perbuatannya, keempat dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1). (AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *