JUSTICIA

Hakim PN Teluk Kuantan Menggugurkan Permohonan Prapid Perkara Korupsi Eks Kepala BPKAD, SPPD Berlanjut

PEKANBARU – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menggugurkan permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan (Kuansing), Hendra AP, Jumat (31/3/2023).

Hendra AP mengajukan gugatan praperadilan ke PN Teluk Kuantan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Kuansing.

“Hakim menyatakan permohonan praperadilan atas nama pemohon Hendra AP gugur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto.

Putusan itu disampaikan hakim tunggal Faiq Irfan Rofi. Dengan putusan tersebut maka sidang perkara pokok perjalanan dinas tahun 2019 pada BPKAD Kuansing dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.

Diketahui, perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada Senin (20/3/2023). Selain Hendra AP, jaksa juga melimpahkan berkas perkara Yeni Maryati, bendahara di BPKAD Kuansing.

Sidang perdana perkara pokok telah digelar pada Rabu (29/3/2023). Namun, Hendra AP batal melanjutkan sidang dengan alasan sakit sehingga majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Yeni Maryati.

“Sidang perkara pokok penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas BPKDA Kuansing tahun anggaran 2019 dengan terdakwa Hendra AP dan Yeni Maryati tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” jelas Bambang.

Bambang menyebut, dengan dilimpahkannya perkara pokok tersebut, maka menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Poin A Rumusan Kamar Pidana Nomor 3 yaitu dalam Perkara Tindak Pidana,.

“Perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan atau diregister perkara pokok ke Pengadilan Tipikor serta merta mengugurkan pemeriksaan praperadilan. Status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya menjadi wewenang hakim,” jelas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Hendra AP dan Yeni Maryati ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidsus Kejari Kuansing pada Jumat (10/3/2023). Keduanya langsung ditahan.

Dana perjalanan dinas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.771.428.000.

Anggaran digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas,rinciannya, perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 11 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.

Perbuatan pidana dilakukan kedua tersangka dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp576.831.838

Terhadap kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *