PENDIDIKAN

Gubernur Jabar Baru Diminta Evaluasi Kinerja KCD “AK” Wilayah 2 Disdik Propinsi Jabar

BOGOR – Atas adanya fakta seorang siswa di Kota Bogor, beralamat digunung batu ,Sela kopi Bogor barat kota Bogor inisial HR yang telah ditahan ijazahnya 3 tahun yang lalu amat miris dan menistakan dunia pendidikan.

Komentar Galai SiManupak selaku pengamat pendidikan juga aktifis di Kota Bogor amat keras hingga Gubernur Jabar harus melakukan evaluasi atas kinerja semua KCD yang tidak berfungsi dalam pengawasan hingga ijazah ditahan dibiarkan terjadi.

” Disini kita bicara atas dasar fakta dan data.

Tentunya apapun peristiwa yang ada dan terjadi dalam prespektif hukum adalah adanya unsur perbuatan .

Setelah adanya aturan bahwa ijazah itu tidak boleh ditahan maka tentu pihak sekolah atau siapapun yang melawan aturan tersebut harus dikenai sanski atas perbuatannya tersebut” ucap Galai SiManupak pada media.

Dilanjutkan dia penahan ijazah yang terjadi lebih dari 2 atau 3 tahun lebih tentunya akan berdampak hukum sebab adanya aturan yang tidak memperbolehkan hal tersebut .

“Adanya aturan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbusristek 1/2022.

Maka dari itu, instansi pendidikan dilarang untuk menahan ijazah milik murid/peserta didik sebagai jaminan, dengan alasan apapun” tegas Galai.

Dijelaskan dia,
atas fakta peristiwa adanya keluhan warga masyarakat berupa penahanan Ijazah dibeberapa sekolah dilingkup KCD yang saudara pimpin apa hal tersebut diketahui dan di benarkan hingga terjadi hal tersebut .

Padahal dalam ketentuan dan aturan ijazah adalah dokumen milik negara yang bersumber dari subsidi dana pemerintah yang diperuntukan dalam keabsahan negara dalam memberikan jaminan pendidikan dasar dan menengah .

Yang tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan sebagian objek sitaan ,jaminan apalagi diperjual belikan.

Apalagi telah terjadi pembiaran dari para kepala KCD ( kantor cabang dinas ) wilayah 2, Disdik Jawa Barat sehingga Ijazah kenyataan dan realitanya DITAHAN pihak sekolah sebagai alat yang digunakan untuk pembayaran atas adanya tunggakan biaya pendidikan selama bersekolah baik disekolah negeri ataupun swasta .

” Saya minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memanggil dan mengevaluasi agar semua KCD yang telah terjadi penahanan ijazah dan pejabat KCD diganti yang memiliki kinerja baik bukan asal atasan seneng karena mereka melakukan pembiaran atas adanya penahan ijazah terdekat termasuk terjadi di Kota Bogor ” pintanya .

Selain itu ketika dikonfirmasi wartawan kepala KCD wilayah 2 Bogor ,AK pindahan atau mutasi dari KCD XI Garut itu diduga melecehkan informasi yang konfirmasi media.

“Sekolah mana pa.

Dan KCD berapa.

KCD saudara teh mana Bogor atau depok” tulis AK.

Selain itu AK menyatakan gampang jika urusan bertemu konfirmasi soal pemberitaan wartawan.

“Iyah saya tanya dulu kcd mana.

ketemu mah gampang.

Eh……… saudara ini mau komfirmasi penahanan ijazah di wilayah mana dulu.

Kang tinggal sebut kota kabupatennya.

Telepon saja pak biar jelas saya nga tau sekolah mana yang nahan ijazah” tukasnya.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *