GIAT KRYD POLRES SUKABUMI KOTA AMANKAN 10 UNIT SEPEDA MOTOR
Giat KRYD Polres Sukabumi Kota, amankan pengendara tidak dilengkapi dokumen kendaraan diwilayah hukum Polres Sukabumi Kota. (Sabtu/30/7/2022). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, amankan 10 unit sepeda motor saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di kawasan Jalan Lingkar Selatan Baros, Kota Sukabumi, Sabtu (30/7/2022) dini hari.
Kesepuluh sepeda motor tersebut dijadikan barang bukti pelanggaran oleh Polisi usai pengendara tidak bisa menunjukan SIM (surat izin mengemudi) dan STNK (surat tanda nomor kendaraan) kepada petugas.
Selain itu, Polisi turut melakukan penindakan pelanggaran Lalulintas terhadap pengendara lainnya dengan mengamankan belasan barang bukti STNK dan SIM.
KRYD yang diselenggarakan jajaran Polres Sukabumi Kota, merupakan upaya preventif Kepolisian untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sukabumi Kota IPTU, Astuti Setyaningsih saat dikonfirmasi oleh awak media.
“KRYD ini merupakan salah satu upaya preventif Kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah sehingga kondusifitas kamtibmas dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, “Kata Astuti kepada wartawan.
Dijelaskan Astuti, kegiatan KRYD ini, sasarannya disejumlah titik daerah rawan aksi kejahatan jalanan maupun kejahatan lain.
“Adapun kegiatannya seperti yang kami laksanakan di sepanjang malam hingga pagi hari tadi, mulai dari patroli ke beberapa lokasi yang kami anggap rawan terjadi gangguan kamtibmas maupun melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas, “Jelasnya.
Adanya KRYD Ini, diharapkan menjaga Kamtibmas diwilayah hukum Polres Sukabumi dan aktivitas aman lakukan aktivitas.
“Tentunya kami berharap kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dapat terpelihara dengan baik sehingga masyarakat bisa beraktifitas dengan tenang dan aman. “Tandasnya. (Iqbal. S. Achmad)