RAGAM

Gebrakk Sriwijaya: ASN Jangan Pakai Mobil Dinas

Palembang-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakkan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya (Gebrakk Sriwijaya) menghimbau kepada seluruh ASN di 15 Kabupaten/Kota, di Sumatera Selatan (Sumsel), untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk tujuan mudik/pulang kampung.

“Fasilitas dinas sehari hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Koordinator Sumatera Selatan (Sumsel) LSM Gebrakk Sriwijaya, Nababan, kepada wartawan, Rabu, 27 April 2022.

Nababan kepada seluruh Bupati/Wali Kota/Gubernur di 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) melarang aparatur sipil negara (ASN) mengunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. “Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi untuk pulang kampung/mudik,” ujar Nababan di Palembang.

Menurut dia, mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang seharusnya digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat, sementara mudik atau pulang kampung adalah kepentingan pribadi,” katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menteri PANRB) secara tegas menyatakan melarang ASN mudik/pulang kampung dengan menggunakan mobil dinas,” jelasnya.

“Larangan itu secara tegas telah disampaikan oleh Menteri PANRB melalui Surat Edaran (SE) No.13/2022,” tuturnya.

“Saya minta kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan untuk memastikan seluruh pejabat serta pegawai, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik atau pulang kampung, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” pungkasnya.

TIM INVESTIGASI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *