GAYA-GAYAAN BAWA CLURIT, DUA ANGGOTA GENG MOTOR DIAMANKAN POLISI
Dua anggota geng motor berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. (Minggu/1/4/2022).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad
SUKABUMI – Dua pemuda diduga anggota geng motor berinisial MRK (23) dan MZP (23), kepergok Satlantas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, membawa sebilah cerulit saat sedang berkendara di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, pada Sabtu malam (30/04/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan, kedua pemuda diamankan personelnya saat ini tengah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota, “Zaenal kepada awak media, Minggu (01/05/2022) siang.
Zaenal menuturkan, kejadian tersebut berawal dari tindak lanjut petugas yang sedang melakukan patroli di Jalan Ahmad Yani, kedua tengah mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising, diberhentikan laju kendaraannya.
“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah cerulit yang terlihat menempel dibalik pakaiannya. Mereka juga kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor, “Tuturnya.
Masih kata Zainal, untuk proses lebih lanjut, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti termasuk satu unit sepeda motor jenis Matic, diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “Bebernya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar turut serta dalam menjaga Kamtibmas dengan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.
“Salah satu pelanggaran hukum yaitu, dengan membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas, “Pungkasnya. (Iqbal. S. Achmad)