GAWAT, PERAS PEMILIK ALAT BERAT, OKNUM DLHK RIAU DIGELANDANG KE MAPOLRES PELALAWAN
PELALAWAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap empat oknum DLHK Riau yang melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat di Rumah Makan (RM) Sop Tunjang yang terletak di
Jalan Koridor PT RAPP Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (18/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim SIK MH saat konferensi pers mengatakan,
“ke Empat pelaku ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat yang bernama Dika Tarigan di Km 90 Kecamatan Langgam pada hari Minggu (17/07/2022) dengan meminta uang sebanyak Rp 40 juta,” ungkapnya, pada Selasa (19/07/2022).
Karena merasa tidak sanggup Dika Tarigan menjanjikan hanya sanggup membayar sebesar Rp 15 juta, sementara pada saat itu korban hanya membawa uang tunai sebesar Rp 4 juta dan sisanya dijanjikan akan diberikan pada hari Senin (18/07/2022.
Namun karena merasa terancam, Dika Tarigan kemudian melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelalawan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)
dan alhasil sekitar pukul 16.30 Wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap HS dan B yang berada di dalam mobil serta ditemukan uang sebesar Rp 5 juta.
Sementara didalam rumah makan sop tunjang berhasil diamankan Gunti dan T, kemudian keempat tersangka di gelandang ke Mapolres Pelalawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang sejumlah Rp 6.800.000, kunci kontak alat berat dan surat perintah tugas dari KPH Sorek.
Keempat tersangka dijerat dengan undang-undang tipikor pasal 12 huruf E dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. ( DANIR)