Yusfitriadi, Surat Suara Tertukar, KPU Kabupaten Bogor Tidak Profesional

BOGOR – Ketua Yayasan Lembaga Survei (LS) Visi Nusantara (Vinus) Maju, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Yusfitriadi, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, sembrono (ceroboh) dan tidak profesional. Karena, masih ditemukan adan suarat suara yang tertukar.
“Surat suara yang datang ke 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu seharusnya untuk surat suara yang dipergunakan di daerah pemilihan (dapil) 2 DPRD kabupaten Bogor. Tapi, suara tersebut 7 TPS di dapil 3 Kabupaten Bogor. Kejadian ini jangan dianggap hal biasa, karena ini sesuatu yang luar biasa,” ujarnya, di Cibinong, Kamis (15/02/24).
Adanya surat suara yang tertukar tersebut sudah diketahui oleh Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) dan menjadi informasi media. Sehingga di 7 TPS tersebut mengalami penundaan pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut Yusfitriadi, masalah yang sangat besar akan terlihat jika di daerah pemilihan 2 tidak ada 7 TPS yang bermasalah, atau tidak ada penundaan pemungutan dan penghitungan suara.
Terus surat suara yang datang ke 7 TPS itu kertas suara siapa, begitupun surat suara 7 TPS di dapil 3 yang kurang kemana ?.
Pada akhirnya kondisi ini berpotensi munculnya berbagai masalah baru, tidak hanya sekedar salah kirim.
“Bisa jadi penggelembungan jumlah kertas suara atau pengurangan jumlah kertas suara. Saya melihatnya ini murni kesalahan, kesebronoan dan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten bogor,” ucapnya.
“Karena verifikasi logistik, termasuk kertas suara yang akan dikirim ke TPS di Kabupaten Bogor adalah di di KPU Kabupaten Bogor. Selain kelalaian dan kesebronoan KPU Kabupaten Bogor, ada kontribusi besar kesalahan bawaslu yang tidak mengawasi manajemen logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bogor,” sambung Yusfitriadi.
Oleh karena itu, ia mendesak KPU Kabuapten Bogor untuk bertanggungjawan terhadap kondisi ini. Tidak hanya sekedar menunda pemungutan dan penghitungab suara di 7 TPS di daerah pemilihan 3 tersebut. Harus juga bertanggungjawab surat suara mana yang dicoblos pemilih di daerah pemilihan 2.
Untuk itu KPU Kabupaten Bogor harus terbuka kepada publik kenapa ini bisa terjadi. Kalau memang tidak mampu mengelola pekerjaanya terutama manajemen logistik ini, KPU RI harus mengevaluasi KPU Kabupaten Bogor ini.
“Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Bogor juga harus bertanggungjawan atas ketidakhadirannya dalan pengawasan manajemen logustik yang dilakukan oleh KPU tersebut,” tandasnya.
“Saya berharap publik mengawal dengan ketat bagaimana keberlangsungan TPS-TPS yang diklaim salah kirim kertas suara tersebut,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, LS Visi Nusantara Maju, dalam mengawal jalanya pemungutan suara pada pemilu yang berlangung pada 14 Februari 2024 lalu, yang berlangusng di Kabupaten Bogor, telah menurunkan 700 relawan.
“Penurunan ini dilakukan, karena pemilu ini berpotensi adanya kecurangan, pelanggaran, dan bahkan anarkisme. Jelas hal ini menciderai demokratisasi,” pungkas Yusfitriadi.(ahp)



