PEMERINTAHAN

Fenomena Pagar Laut Banten ,Menguak Tabir Kedaulatan NKRI ?

BANTEN – Indonesia adalah negara kelautan atau maritim ,lalu sejauhmana penguasaan dan pengelolan lautan Indonesia saat ini?.

Komentar Sekjen LSM ARMI ( Analis Riset Monitoring Indonesia) bung Gustapol Maher,atas fakta pemagaran laut Banten patut didalami secara serius dan menjadi ancaman bagi kedaulatan laut walau baru hanya pagar bambu .

“Ini sebuah upaya dan tindakan yang telah masuk melawan hukum.

Dimana jelas dan terang bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Selain itu, ada beberapa pasal UUD 1945 yang terkait dengan laut dan pantai, yaitu: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 18A ayat (2).
Selain UUD 1945, ada juga beberapa undang-undang yang mengatur tentang laut dan pantai, yaitu:
UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Wilayah Perairan Indonesia
UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Jika negara hukum tentu semua harus taat hukum.

Artinya tidak bisa dianggap sepele dan biasa jika telah memasang pagar dilaut.

Ini tentang integritas berbangsa dan bernegara juga soal kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia ” tegas Gustapol Maher pada media

Ditambahkan dia,dalam kontek bernegara sudah jelas ada kesatuan wilayah hukum didaratan dan lautan .

Dan laut tidak bisa dimiliki siapapun baik pribadi atau swasta ini milik negara ,Tutik tidak lagi pakai koma.

“Dengan ditetapkannya ZEE Indonesia melalui UU no. 5 tahun 1983, maka berarti makin bertambah luas wilayah perikanan Indonesia. Indonesia mempunyai hak berdaulat pada jalur yang berbatasan dengan laut Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (duaratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Luasnya lingkungan perairan laut Indonesia dengan demikian telah menjadi 5,8 juta km2 yang terdiri dari 0,3 juta km2 perairan teritorial, 2,8 juta km2 perairan laut nusantara dan 2,7 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif” papar dia.

Awal diketahui adanya
fenomena pagar misterius terpasang di laut Tangerang, Banten sudah ada bukan Agustus 2024 lalu.

Dan pagar ini terbuat dari bambu dan membentang hingga sepanjang 30,16 kilometer.

Pemerintah sedang melakukan penyelidikan terkait penemuan pagar ini.
Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 ikut buka suara terkait penemuan pagar tersebut. PIK mengatakan pagar misterius itu tak ada sangkut pautnya dengan proyek-proyek perusahaan.

“Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Senin (13/1/2025).

Toni menyebutkan pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

Manajemen membantah jika ada yang menuding PIK 2 sebagai pihak yang membangun pagar misterius tersebut. Pada kesempatan itu Toni juga sekaligus menjelaskan PSN dan PIK 2 itu adalah dua hal berbeda.

“Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk me-resume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” tegasnya.

Diketahui, pagar misterius ini pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Pemasangan pagar laut tersebut mencakup enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga ada diberi pemberat, berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung bergegas mengecek pagar misterius ini ke lapangan. Pekan lalu, tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel pagar misterius itu.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

Pemerintah masih mengusut kasus ini memastikan akan menyampaikan ke publik sosok serta motif di balik pemasangan pagar laut itu usai menangkap pelakunya hingga diproses nantinya .

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *