JUSTICIA

Dugaan Penyerobotan Tanah Garap, PH Amirulloh: Klien Kami Suhendro Dirugikan Rp10 M dan Masih Terdapat Intimidasi

BOGOR – Penasehat Hukum Amir Amirulloh,  menyatakan kliennya bernama Suhendro, telah dirugikan secara materiel sebesar belasan miliar. Disebabkan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum penyerobotan atas tanah garap Suhendro seluas 4,1 hektar (Ha yang di terletak Blok Kina, Desa Cipelang, Kecematan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/9/25) lalu di Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Klien saya bernama Suhendro, dirugikan secara materiel sebesar Rp12 miliar. Hal itu disebabkan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah garap milik klien saya seluas 4,1 ha terletak di Pasir Pogor, Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecematan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.

“Pada tanah garap terletak di Desa Cipelang, terdapat tanah seluas 15 ha yang digarap oleh puluhan petani penggarap sejak belasan, bahkan puluhan tahun lalu, tersebut. Terdapat tanah garap klien saya seluas 4,1 ha di Blok Kina 45 yang didapat dari Rosana melalui Surat Pelepasan Hak (SPH) tahun 2021 lalu,” tambah Amir.

Menurut Amir, pada tanah yang digarap Suhendro telah di bangun bangunan sebagai tempat istirahat oleh klienya tersebut. Rosana memperoleh tanah itu dari masyarakat petani penggarap di lahan tersebut, seteah para petani pengarap melepaskan haknya, tepatnya di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.

Jadi, katanya, ketika tanah itu diklaim diduga sebagai milik AY Cs yang minta diterbitkan Surat Tiga Serangkai kepada Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan. Pemohon/penghadap Mr. X  Cs diduga anggota militer dengan cara intmidasi tapi tanpa ada surat kuasa dari pemohon, beberapa waktu lalu di Kantor Desa Ceplang.

Maka, sebenarnya pemohon tanpa sadar diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (APH), hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Kepala Desa Cipelang, Kiki, di atas Kop Surat Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupten Bogor, No. 500.17.2/168-PEM, Perihal Pemberitahuan, tertanggal 20 Sepember 2025, lalu.

“Dugaan kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum tersebut menjadi jelas dan terang ketika pemohon/penghadap membuat pernyataan dan ditanda tangani di atas surat bermaterai cukup Rp10.000,00, dengan disaksikan para saksi Iwan Cs, sebanyak sembilan orang,” tegas Amir dari Kantor AA & Rekan, Bogor.

“Menurut saya, apabila AY, Cs berminat atas tanah garap seluas 15 ha yang saat ini digarap oleh petani penggarap dimana juga terdapat tanah garapan klien saya seluas 4,1 ha, dimana di atasnya terdapat bangunan yang telah di renovasi oleh Suhendro, hendaknya diganti rugi saja, tanpa harus diduga melakuan perbuatan melawan hukum, dan atau melakukan intimidasi serta “menjual nama” Bupati Bogor,” tambah Amir.

Kuasa Hukum Suhndro tersebut, sangat menyayangkan telah terjadi intimidasi dan menjual nama Bupati Bogor oleh penghadap yang mengaku dari militer. Perbuatan mana telah merusak citra marwah militer umumnya dan khususnya Panglima TNI Agus Subianto khususnya.

Apalagi jika sampai dikaitkan dengan kasus dugaan penyerobotan tanah yang sempat di demo oleh masyarakat peternak dan petani penggarap milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diKetuai Yusup Bachtiar, beberapa waku lalu di lokasi tanah yagn bersengketa tersebut, di Desa Cipelang, Kab Bogor.

Amir juga menyayangkan diduga telah terjadi intimidasi di duga Mr. X pada Ketua HPPMI Yusuf Bachtiar usai bincan-bincang dengan sejumlah awak media dari media lokal dan nasional beberapa waktu lalu. Bincang-bincang dengan Yusuf Bachtiar berlangsung di Saung 25 milik Yusuf di Blok Kina 45.

Sebagaimana diketahui, Blok Kina 45 terletak di kaki Gunung Salak, Desa Cipelang, Cijeruk, Kab Bogor, Jawa Barat. Bincang-bincang berlangusung pada Rabu sore hingga malam (24/9/25), di Saung 25 pekan lalu.

Terkait ada dugaan telah terjadi intimidasi tersebut, sejauhmana kebenarannya, Ketua HPPMI Yusuf Bachtiar yaang hendak dikonfirmasi hingga berita ini tayang belum bisa dihubungi.

Masih menurut Amir, kasus dugaan penyerobotan tanah dan perbuatan melawan hukum tersebut telah dilaporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto, ke Menteri Sekretaris Negara, ke Komisi I dan Komisi III DRI RI, ke Menteri ATR/BPN RI dan ke Menteri Polhukam RI,karena telah meresahkan masyarakat.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *