JUSTICIA

Petani Manowari Selatan Keluhkan Kelangkaan Pupuk dan Harga tidak Sesuai HET

MANOKWARI SELATAN – Kelangkaan pupuk di Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan Propinsi Papua Barat dialami oleh sejumlah petani di kawasan tersebut. Kelangkaan pupuk tersebut menyebabkan para petani harus mengeluarkan ongkos yang cukup mahal untuk membeli pupuk dari Kota lain.

Mahal dan langkanya pup ukmenyebabkan hasil produksi pertanian mereka pun menurun. Harga pupuk subsidi di Distrik Oransbari bahkan mencapai Rp 500 ribu/sak. Hal ini jelas sangat memberatkan bagi para petani.

Marino, Salah seorang petani di Distrik Oransbari mengaku, kelangkaan pupuk yang dialami oleh para petani di kawasan Oransbari menyebabkan hasil panen mereka menurun.

“Kelangkaan pupuk ini terus terang, sangat meresahkan para petani di kawasan ini. Bantuan pupuk yang dijanjikan pun tak kunjung datang, menyebabkan kami juga kesulitan untuk mengembangkan tanaman pertanian,” ujar lelaki yang memiliki istri berdarah Papua ini.

Dia mengaku, dengan kelangkaan pupuk saat ini, menyebabkan para petani hanya bertahan dengan kondisi apa adanya.

“Pengembangan pertanian di kawasan ini bias saja dilakukan, jika ada daya dukungan, salah satunya yakni ketersediaan pupuk. Kelangkaan pupuk di kawasan Oransbari, hampir dirasakan oleh sebagian besar petani di kawasan itu,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi LSM Brigade Anti Rasuah, Puji Hartono, Ketika dimintai tanggapnnya mengatakan kelangkaan pupuk subsidi di Manowari Selatan, khususnya di Distrik Oransbari hendaknya disikapi serius oleh pihak terkait, Baik itu menteri Pertanian maupun Dinas pertanian setempat.

“Petani resah dengan harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Dan langkanya ketersediaan pupuk. Dan ada indikasi langkanya pupuk subsidi karena lemahnya pengawasan distribusi. Selain itu juga karena adanya mafia yang mempermainkan dan mencari keuntungan pupuk subsidi,” jelas Puji.

“Harga pupuk di Oransbari tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) bahkan mencapai Rp 500.000/sak. Ini jelas melanggar Keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Yaitu, Rp2.250 per kilogram untuk urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK, serta Rp3.300 per kilogram untuk NPK khusus kakao,” tegasnya.

“Kalau ada distributor, kios atau siapapun yang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditentukan pemerintah, bisa dilaporkan kepada aparat hukum sebagai tindakan kriminal dan izin usahanya bisa dicabut,” terangnya.

Untuk menghindari kecurangan kios ataupun pengecer pupuk subsidi, Puji Hartono meminta petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi saat menyerahkan uang untuk meminta nota atau kwitansi pembelian sebagai bukti pembayaran. Jika nantinya penjualan yang tertuang dalam nota pembelian harganya di atas HET, bisa dilaporkan ke aparat hukum.

Puji Hartono meminta Dinas Pertanian untuk memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petani. Bahkan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini. Jadi, jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian petani kita menanggung resikonya,” terangnya. (EDISON)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *