DPRD Kota Sukabumi Terima LKPJ WaliKota
Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi
Sukabumi – Walikota sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna, pada waktu lalu Kamis, 14 April 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona ini dihadiri pula Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan perwakilan Forkopimda.
Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi mengatakan, kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD sesuai amanat yang ditentukan.
LKPJ adalah salah satu bentuk pertanggung jawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang di laporkan kepala daerah kepada DPRD sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 71 ayat 2,” kata Walikota.
Selain itu, dalam Pasal 71 ayat 3 LKPJ ke DPRD dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.
WaliKota dan Wakil Walikota periode 2018-2023 menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2021.
Fahmi mengatakan, LKPJ menyampai kan capaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemkot Sukabumi. LKPJ meliputi aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan mengevaluasi perkembangan kinerja pemda.
Khususnya pelayanan berbagai urusan daerah baik urusan pemda wajib pelayanan dasar dan urusan wajib tidak berkaitan layanan dasar, urusan pilihan dan fungsi penunjang urusan pemerintah lainnya.
LKPJ 2021 kata dia, berpedoman pada PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelanggaraan pemda Pasal 19 ayat 1.
“Kepala daerah meyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna satu kali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Muatan LKPJ mengacu Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelakaana PP No 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaran urusan pemerintah menjadi kewenangan pemda yang dilakukan pemda dan hasil pelaksana tugas pembantuan dan penugasan.
Pelaksanaan atas penyelanggaraan pemda yang dicapai oleh seluruh SKPD sajikan data dan capaian program, kegiatan dan sub kegiatan mewujudkan Kota Sukabumi religius, nyaman, dan sejahtera. ” Kami sampaikan buku LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021 pada kamis 24 Maret 2022 sebagai bentuk tanggung jawab dan amanat dari pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di segala bidang selama 2021,” ujar Fahmi.
Sementara Jona Arizona mengatakan, LKPJ merupakan kewajiban Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan kepada masyarakat melalui legislatif. “Pada dasarnya LKPJ Walikota sesuai dengan program dan capaian pemerintah daerah,” katanya. Array