PEMERINTAHAN

DPRD KOTA SUKABUMI GELAR PARIPURNA-RANCANG HABIS NYA MASA JABATAN WALIKOTA SUKABUMI

SUKABUMI – Sehubungan dengan akan habis nya masa jabatan WaliKota dan Wakil WaliKota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah.
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi,H Kamal Suherman.


Dalam Kesempatan tersebut juga di hadiri oleh WaliKota dan Wakil WaliKota Sukabumi,serta jajaran muspida Kota Sukabumi.
Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah dapat di berhentikan karena akhir masa jabatan, yang di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Di temui pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda menjelaskan, pada rapat hari ini di umumkan usulan untuk pemberhentian WaliKota dan Wakil WaliKota Sukabumi di karenakan masa jabatan nya akan segera habis pada 20 September 2023.
“sesuai Undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumum kan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir” tutur nya.
Pengumuman di percepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023, namun sesuai dengan surat dari Kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah di umumkan agar tertib administrasi.
“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman di lakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023.” Kata Wawan.
Agenda ini hanya pengumuman usulan pemberhentian, jadi nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang di wakili oleh Gubernur. 1 bulan 10 hari ke depan nya WaliKota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangan nya sebagai Kepala Daerah. Array

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *