DPRD Kota Sukabumi Bentuk Pansus, Dua Raperda Tuntas
SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi langsung melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Hal itu setelah, dua Rancangan Peraturan (Raperda) tuntas di jelaskan oleh WaliKota Sukabumi.Kedua raperda tersebut yaitu, terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, serta Raperda Laporan Keterangan Pertangung jawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun anggaran 2022.
Alhamdulillah, dewan langsung membentuk Pansus untuk kedua Raperda tersebut, setelah usai di beberapa tahapan. Mulai dari penjelasan, tanggapan Fraksi, hingga WaliKota,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara kepada Tipikor investigasi.com, Rabu (5/4).
Selain itu, pihak nya akan melakukan hearing atau dengar pendapat dengan instansi dan pemangku kepentingan lain nya.
Khusus nya, Raperda P4Gn dan Prekursor Narkotika, yang banyak melibatkan stakeholder.
“Selain itu juga akan melakukan bahan pembanding dengan daerah lain yang sudah memiliki raperda P4GN dan Prekursor Narkotika dan dianggap paling bagus,” ungkap nya.
Untuk pansus raperda P4GN dan Preskursor Narkotika, akan di ketuai oleh Mulyono dan pansus Raperda LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi di Ketuai Lukmansyah.
Alhamdulillah, tinggal running saja pembahasan nya,” kata Asep.
Mengenai jadwal akhir pembahasan kedua pansus tersebut, sambung Asep, ditargetkan sekitar tanggal 18 April 2023 dan hal itu sudah rampung semua.
“Jadi, pembahasan nya harus selesai di 18 April 2023. Dan saat ini ada sekitar 13 hari lagi untuk menyelesaikan pembahasan nya. Karena, di sesuaikan dengan jadwal perubahan masa cuti libur Idhul fitri tahun ini,” pungkasnya.
Array