DPRD Gelar Rapat Paripurna, Sampaikan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Balangan Periode 2021-2024

BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna, Senin (13/1/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Balangan. Dalam kegiatan tersebut, DPRD mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Balangan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati berserta anggota, sejumlah pejabat pemerintah daerah, serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H Abdul Hadi dan H Akhmad Fauzi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, H Tamrin, membacakan pengumuman berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 170/01/DPRD-BLG/2025.
Dalam pengumuman tersebut, Tamrin menyatakan bahwa pemberhentian Bupati Balangan terhitung sejak dilantiknya pejabat Bupati dan Wakil Bupati yang baru, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga akan mengusulkan pemberhentian ini secara administratif kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan resmi.
Mengenai masa jabatannya, Bupati Abdul Hadi menjelaskan bahwa masa jabatan mereka sebagai pasangan pemimpin Balangan berbeda dengan biasanya, yaitu hanya empat tahun, akibat kebijakan pemerintah pusat untuk menyerentakkan Pilkada di seluruh Indonesia. Ia mengungkapkan, pelantikan pemimpin Balangan untuk periode 2025-2030 sudah dijadwalkan bulan depan.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap kebijakan tersebut, saya menerima usulan pemberhentian diri saya sebagai Bupati Balangan,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Abdul Hadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, baik periode sekarang maupun sebelumnya, atas kerja sama yang baik dalam membangun Kabupaten Balangan. (Akhmad Sidik)



