JUSTICIA

DLH PEMALANG KURANG TEGAS, PROYEK PT AQUATEC REKATAMA KONSTRUKSI BAHAYAKAN WARGA

PEMALANG — Kegelisahan masyarakat Kabupaten Pemalang kian memuncak menyusul belum adanya langkah tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang terkait proyek pembangunan pabrik PT Central Windu Sejati yang digarap oleh kontraktor PT Aquatec Rekatama Konstruksi. Proyek yang berlokasi di wilayah Desa Jatirejo dan Ujung Gede, Kecamatan Ampelgading, ini kini menjadi sorotan tajam warga setempat karena dampak negatif yang mulai dirasakan di sekitar area proyek.

Hasil pantauan awak media Tipikor Investigasi pada Kamis, 24 Oktober 2025, menunjukkan kondisi jalan di sekitar lokasi proyek menjadi licin akibat keluar-masuknya truk pengangkut tanah. “Kalau hujan turun, jalanan jadi seperti lumpur. Sudah beberapa kali warga hampir tergelincir,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, situasi ini semakin mengkhawatirkan lantaran intensitas hujan di Pemalang dalam beberapa pekan terakhir terbilang tinggi.

Kondisi tersebut juga telah dikeluhkan oleh Kepala Desa Jatirejo dan Kepala Desa Ujung Gede kepada pihak terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari instansi yang berwenang, termasuk dari DLH Kabupaten Pemalang. Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana fungsi pengawasan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi tameng pertama terhadap potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan?

Dalam upaya konfirmasi, awak media Tipikor Investigasi mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang untuk menemui Kepala Dinas. Namun, pejabat tersebut sedang tidak berada di tempat karena tengah menghadiri rapat di lokasi lain. Sebagai gantinya, Sekretaris DLH, Agus Ari, menerima perwakilan media.

Saat ditanya mengenai status izin lingkungan proyek di Jatirejo, Agus Ari memberikan jawaban yang mengejutkan. “Kami di DLH baru tahu ada proyek di Jatirejo, mas. Kalau soal izin dan pengawasan, coba langsung ke bagian pengawasan DLH,” ujar Agus dengan nada datar. Pernyataan tersebut menimbulkan keheranan mendalam, sebab proyek sebesar itu seharusnya telah melewati tahapan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan mendapat pengawasan ketat dari dinas terkait.

Ketiadaan koordinasi internal dan lemahnya respon dari DLH Pemalang menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran terhadap aktivitas proyek yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, DLH memiliki kewenangan penuh dalam memastikan setiap kegiatan industri berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Dari hasil penelusuran dan wawancara, masyarakat berharap DLH tidak hanya menjadi lembaga administratif, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan ekosistem di daerah. Proyek-proyek pembangunan, apalagi yang berskala besar, wajib memperhatikan aspek kelestarian alam dan keselamatan warga sekitar.

Pemalang dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang produksi padi terbesar di Jawa Tengah. Jika lahan-lahan produktif di sekitar wilayah proyek tercemar atau rusak akibat aktivitas industri yang tidak terkendali, maka ancaman terhadap ketahanan pangan bukan lagi hal yang jauh di mata. Kebijakan besar pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan bisa kehilangan maknanya bila di daerah terjadi kelalaian dalam pengawasan lingkungan.

Keputusan dan ketegasan dari DLH Pemalang kini menjadi ujian integritas dan tanggung jawab terhadap amanah publik. Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar jawaban normatif. Jika ketidaktegasan terus berlanjut, maka bukan hanya jalanan yang licin oleh lumpur, tetapi juga kepercayaan publik yang semakin tergelincir oleh lemahnya penegakan aturan.(A/T)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *