RAGAM

Diduga Tidak Transparan, Proyek Betonisasi Jalan di Desa Gunungsari jadi Sorotan

BOGOR – Puluhan jurnalis dari media online dan cetak mendatangi lokasi proyek betonisasi jalan di wilayah RT 03 RW 05, Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (2/6/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan ketidaktransparanan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) 2025 dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek betonisasi tersebut diketahui menggunakan anggaran dari program Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), dengan rincian pekerjaan sepanjang 100 meter, lebar 1 meter, dan ketebalan 0,10 meter. Anggaran yang dikeluarkan untuk pekerjaan ini mencapai Rp16.000.000, dan dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama warga sekitar.

Namun demikian, sejumlah jurnalis dan warga mempertanyakan ketebalan beton yang dinilai tidak sesuai standar teknis, yaitu hanya 0,10 meter. Padahal, menurut pengamatan teknis dan informasi dari berbagai sumber profesional, ketebalan ideal untuk proyek jalan desa minimal 0,50 meter, agar jalan kuat dan tahan lama. Jika tidak sesuai, dikhawatirkan beton akan mudah retak atau berlubang dalam waktu kurang dari enam bulan**, apalagi jika tidak diperkuat dengan tulangan besi.

Dalam pantauan di lokasi, tidak tampak papan informasi proyek yang memuat data seperti tahapan pelaksanaan, jenis material, volume pekerjaan, dan pihak pelaksana secara rinci. Bahkan saat jurnalis mencoba mengonfirmasi kepada pihak desa atau pelaksana kegiatan, respon yang diterima terkesan menghindar.

Salah satu staf perempuan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ditemui di kantor menyatakan bahwa hanya Media yang ber-mitra desa saja, yang berhak bertanya soal proyek tersebut. Pernyataan ini langsung menuai reaksi dari para jurnalis yang menilai pernyataan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, khususnya dalam hal penggunaan anggaran publik. Pasal 28F UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan lingkungan sosialnya.

“Kami ingin tahu transparansi serta informasi, karena dana ini bersumber dari rakyat. Harus jelas penggunaannya,” ujar salah satu wartawan yang hadir dalam sidak tersebut.

Tak hanya jurnalis, sejumlah warga setempat juga mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan proyek, termasuk siapa penanggung jawabnya dan bagaimana kualitas serta sumber dana proyek tersebut.

“Kami cuma tahu ada pengerjaan jalan, tapi tidak dijelaskan berapa lama dikerjakan, pakai semen jenis apa, atau siapa pelaksana teknisnya,” ujar seorang warga RT 03 yang tak ingin disebutkan namanya.

Mengingat dana yang digunakan berasal dari Dana Desa (DD) yang notabene adalah uang rakyat, para jurnalis dan masyarakat meminta agar instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten Bogor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk memeriksa mutu dan prosedur proyek.

Selain itu, pengawasan di tingkat kecamatan Citeureup dan Kabupaten Bogor juga diharapkan diperkuat, agar tidak ada celah penyimpangan dalam proyek-proyek pembangunan desa.

Menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam penggunaan anggaran publik, dan pihak desa seharusnya memberikan keterangan terbuka kepada publik, bukan sebaliknya menutup-nutupi atau mengarahkan informasi hanya pada kelompok tertentu.

“Kalau tidak segera dijelaskan secara terbuka, ini akan menimbulkan persepsi buruk dan keresahan di masyarakat. Pemerintah Desa Gunungsari harus segera menjawab secara resmi agar isu ini tidak berkembang liar,” tegas perwakilan Jurnalis Tipikor Investigasi.

Pihak Desa Gunungsari belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis proyek betonisasi dan minimnya transparansi informasi publik. Masyarakat dan media pun terus menunggu klarifikasi dan tindakan lebih lanjut dari pihak terkait.(Red.02)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *