JUSTICIA

DIDUGA SELINGKUH ASMEN SALAH SATU BUMD DI KOTA BOGOR DISOMASI PENGACARA

Bogor – Bagai istilah rumput tetangga lebih hijau daripada milik sendiri.
Salah satu pegawai di BUMD Kota Bogor dinilai telah merusak rumah tangga salah satu pegawai perguruan tinggi swasta ,dimana data dan fakta telah dikumpulkan secara rinci atas dugaan perselingkuhan tersebut.
Padahal jelas resiko atas terungkapnya kasus ini selain dapat diberi sanksi berat PHK juga masuk pasal pidana cukup berat masa kurungannya .
Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Dalam surat pengaduan diketahui kronologis atas peristiwa tersebut yakni keharmonisan hubungan suami dan istri terganggu setelah AS menjabat selaku Sekretaris perusahaan tersebut sering pulang larut malam bahkan hingga jam 03,00 dini hari.
“Ya ini menyangkut aturan dan juga nama baik perusahaan
Karena dua orang tersebut adalah karyawan disalah satu BUMD Kota Bogor yang notabene satu kantor hingga terjadi hubungan khusus diantara keduanya.
Adapun tercatat kedua pegawai tersebut masing- masing telah berumah tangga dan pasangan juga anak.Tentu atas perbuatan tersebut berdampak baik secara moral juga hukum terlebih adanya gugutan cerai dari istri korban yang kini dirasakan hingga masa depan anak-anak terganggu secara mental” jelas sumber pada wartawan.
Lebih lanjut somasi oleh pengacara telah dibuat dan disampaikan pada pimpinan BUMD juga ditembuskan walikota dan DPRD,serta bagian kepegawaian BUMD tempat bekerja pada tanggal 13 Juni 2022.(Redaksi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *