DIDUGA MENINGGALKAN KANTOR SAAT JAM KERJA CAMAT DISANKSI INSPEKTORAT
Tulang Bawang Barat – Terkait pemberitaan sebelum nya kantor Camat Gunung Terang(GUNTER)Yang diduga tidak ada pegawai dan kosong Kepala Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)Perana Putera melakukan pemangilan terhadap Camat dan para stafnya.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Tubaba, Perana Putera melalui Irban V, Muslim menyampaikan bahwa kami sudah melakukan pemangilan terhadap Camat beserta stafnya dan sudah kita berikan teguran saat di komfirmasi media Tipikor.
“Camat sudah kita panggil dan sudah kami berikan teguran,” ucapnya melalui pesan Whatsapp, Sabtu (20/08/2022).
Lebih lanjut, Muslim mengatakan kami sudah buat surat pernyataan baik Camat dan stafnya, apabila terulang kembali pastinya akan di beri sanksi untuk yang kedua kali nya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Camat dan stafnya sudah bikin surat pernyataan tinggal kita monitor kedepannya, kalau masih juga melakukan tindakan yang serupa pastinya kita berikan sanksi kembali, sesuai tingkatannya dengan PP 94 Tahun 2022 tentang kedisiplinan pegawai,” jelasnya.
Menurut ketua Forum FKPK Wahidin Seharus nya Pihak Inspektorat Tubaba menganbil sanksi tegas yaitu dengan mencopot Perana Putra dari Jabatan nya Sebagai Camat Gunung Terang.kalau hanya sanksi teguran atau membuat surat pernyataan tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali karna sanksi tersebut tidak membuat epek jera bagi yang melanggar aturan.Kalau inspektorat mengambil sikap tegas dengan mencopot Perana dari jabatan nya tentu akan berdampak kepada camat lain nya yang ada di kabupaten Tubaba ini dan tentu akan menjadi pembelajaran bagi camat-camat lain nya,”Tegas Wahidin.
(Dwi)