SPAM Swasta PT Tirta Mutiara Makmur VS SPAM Tirta Kahuripan Di Ciomas ?

BOGOR – Didapati adanya Perusahaan Air Swasta bidang layanan air minum dikawasan kecamatan Ciomas yang telah mempunyai kisaran 3000 lebih pelanggan dan beroperasi sejak 2015, tanpa dasar yuridis formal yang kuat.
Selain memiliki pelanggan dengan pipa distribusi dan jaringan perpipaan juga PAM swasta itupun layaknya PAM pemerintah daerah memiliki tagihan bulanan pelanggan bahkan kantor sendiri .
Manajemen PAM Swasta itu bernama PT Tirta Mutiara Makmur memiliki sumber mata air dan juga kantor layanan sendiri untuk pelanggan dengan staf kantor .
Bahkan keberadaan SPAM Swasta ini mulus bisa beroperasi sejak jaman bupati diera Rahmat Yasin ,Ade Yasin,Iwan Setiawan tidak tersentuh hukum.

Informasi dari pantuan tim gabungan media,LSM dan LBH dari Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) diketahui kantor SPAM Swasta ini berpindah dan bergerilya dari kantor awal diperumahan Ciomas Permai kini berada diperumahan Zam- Zam Tirta.
Divisi Survey dan litbang Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) Mad Rudi Kelor menyatakan temuan layanan bidang air minum swasta ini amat miris terjadi bahkan puluhan tahun aman tanpa tersentuh hukum.
“Perusahaan Air minum atau PAM Swasta yang melayani bidang air minum atau air bersih hanya diberikan kewenangan pada Perumda Tirta Kahuripan selaku BUMD milik pemerintah daerah kabupaten Bogor.
Dimana ini amanat UU bukan aturan semua gua,
Artinya jika ada perusahan swasta bidang layanan air bersih atau air minum kemana Marwah kabupaten Bogor selaku tanggung jawab layanan publik sesuai UU Otonomi Daerah No.32 tahun 2014.
Adapun jelas telah secara praktek dan operasional SPAM swasta PT Tirta Mutiara Makmur ini berpotensi merugikan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor selama puluhan tahun dan telah memiliki 3000 lebih satuan pelanggan rumah (SR).
Baik dari sisi kerugian materil pajak air permukaan dan retribusi berupa pendapatan lainnya juga kerugian immateril atas Marwah kewajiban urusan pemerintah dalam bidang layanan air bersih bagi warga masyarakat .
Bayangkan saja jika 3000 saja kali pelanggan dikalikan dua juta rupiah tiap pemasangan baru sehingga jika dijumlahkan bisa mencapai berapa Miliaran rupiah pemkab Bogor kecolongan PAD.
Sementara Itu sumber terpercaya mengatakan bahwa sepengetahuan dia jaman Dirut lama Hadi Mulya Asmat, pernah bertemu dengan pemilik PT Tirta Mutiara Makmur yaitu Puja.
Kedua belah pihak pernah saling bernegosiasi untuk serah terima pelanggan, namun urung terealisasi karena Puja meminta dengan nominal Miliaran rupiah yang tidak disanggupi pihak PDAM Tirta Kahuripan.
Diketahui, PT Tirta Mutiara Menekuni bisnis ini berlangsung selama puluhan tahun sejak 2015 dengan pelanggan SR mencapai angka 3000 lebih di empat titik perumahan sekitar Tirta Alam Lestari di Kecamatan Ciomas Bogor.
Bahkan, perusahaan tersebut ditengarai tidak memiliki ijin SPAM dari pemerintah daerah juga SIPA dan standar ISO air layak minum .
Tentunya ini rentan akan kualitas air untuk diminum yang belum sesuai aturan Permenkes air minum terbaru adalah Permenkes No.2 Tahun 2023 tentang : Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
Anehnya, meski telah diketahui adanya perusahaan tersebut mendistribusikan air ke masyarakat, pihak PDAM Tirta Kahuripan malah terkesan tutup mata, dan melakukan pembiaran bertahun- tahun.
Pemiilik pertama Pihak PT Tirta Mutiara Makmur yang telah meninggal yakni Puja dan kini posisi direktur dilanjutkan anaknya inisial AJ.
Mad Rudi mengatakan, sudah jelas perusahaan tersebut bodong dan mengangkangi peraturan yang ada di Pemkab Bogor, jadi secepatnya ditutup saja perusahaan tersebut.
Apalagi sesuai program visi dan misi Bupati Rudi dan Jaro Ade yakni tata kelola pemerintah yang baik atau God Government.
Dan masyarakat yang tertib ,aman dan tenteram.
Dari masalah PAM swasta ini bisa aman tanpa sentuhan dari pihak terkait tentunya memang ada pihak yang memback-up.
Sangat tidak mungkin para mantan Bupati tidak mengetahuinya, juga para Direksi Perumda Tirta Kahuripan.
Kami minta Bupati yang baru diminta agar segera turun membenahi permasalahan terkait perusahaan bodong yang diduga telah membuat kerugian miliaran rupiah,” ujarnya dia.
Mad Rudi Kelor juga menegaskan, pihak yang berwajib diminta segera menyikapi PT. Tirta Mutiara Makmur yang jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena perusahaan itu secara pribadi melayani pelanggan sebanyak 3000 lebih pelanggan tanpa aturan dan tidak memiliki ijin, terlebih dari besaran pajak dan retribusi yang tidak disetorkanya pada Negara tanpa tercium penegak hukum.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pembatalan terhadap UU Nomor 7 tahun 2004 tentang SDA dan berlakunya kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Artinya hanya Perumda BUMD milik kabupaten Bogor yang bisa melayani bidang air minum” tegasnya .
( Red03)



