JUSTICIA

BURONAN 10 BULAN KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP DUA WARGA DI RINGKUS POLSEK GUNUNGPUYUH

Tersangka RFI (24 tahun), buroan 10 bulan, pelaku penganiayaan terhadap dua warga, diamankan diruang Reskrim Polsek Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. (Selasa/26/7/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa barat, meringkus RFI (24) tahun, terduga pelaku penganiayaan yang buron selama 10 bulan, lantaran menganiayaan dua korban warga, di Jalan Kopeng, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022) siang.

Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Maolana Arif membenarkan, RFI merupakan pelaku penganiayaan terhadap dua korban yaitu, Ramdani dan Rudini, diringkus oleh Jajaran Polsek Gunungpuyuh.

“Memang betul, tepatnya kemarin Senin (25/7) sekitar jam 11 siang, saya bersama-sama unit Reskrim lakukan penangkapan terhadap RFI di rumahnya di Kopeng Karamat Gunungpuyuh Sukabumi, “Beber Maolana Arif kepada awak media, Selasa (26/7/2022).

Diungkapkan oleh Maolana, adapun penangkapan terhadap tersangka pelaku, setelah diketahui berada dirumahnya sejak buron.

“Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa kita amankan tanpa perlawanan, “Ungkapnya.

Sebelumnya, RFI (24) diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap Dua orang korban yaitu, Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, Jalan Kopeng Karamat, Kecamtan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Minggu (03/10/2021) siang hingga menyebabkan kedua korban yakni Ramdani, mengalami luka memar di bagian kepala, sedangkan korban Rudini, mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar wajah.

Usai menganiaya kedua korban, RFI menghilang dan buron selama 10 bulan hingga berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh di rumahnya, Jalan Kopeng, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/70/2022).

Kini RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *