Buron Satu Bulan, Vendor Korupsi DLH Sukabumi Ditangkap

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil meringkus D, seorang kontraktor yang telah menjadi buron selama sebulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
D ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick-up operasional angkutan sampah DLH tahun anggaran 2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp877.233.225.
Dalam Penetapan tersangka D sudah dilakukan sejak 26 Juni 2025, bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari DLH. D adalah pemborong atau vendor dalam pengerjaan proyek tersebut,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, Rabu sore (23/7/2025).
Agus menjelaskan, D beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sakit. Ia sempat menyodorkan surat keterangan dari sejumlah rumah sakit di Bogor dan Sukabumi, termasuk RS Betha Medika.
Namun hasil pemeriksaan ulang di RSUD Sekarwangi menyatakan kondisi D cukup sehat untuk menjalani proses hukum.
Selama dalam pelarian, D diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Bogor hingga ke Bandung. Ia akhirnya ditangkap di sebuah hotel bernama Hotel Panen.
“D terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Total ada empat tersangka dalam perkara ini, yakni P (Kepala DLH), TS dan HR (pegawai DLH), serta D dari pihak vendor. Semuanya kini ditahan di Lapas Warungkiara,” tegas Agus.
D diduga menerima uang proyek melalui perusahaan nya ” CV Diara, untuk pekerjaan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan. Uang proyek disebut dialirkan ke pejabat tertentu sebagai pelicin, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kuasa hukum D, Heri Purnama Tanjung, membantah keterlibatan klien nya dalam perkara korupsi tersebut.
Kami yakini klien kami tidak bersalah. D memang terlibat, tapi bukan dalam arti ikut menikmati hasil korupsi. Ia hanya menandatangani SPK, namun pekerjaan justru dilakukan sendiri oleh pihak dinas,” ujar Heri.
Ia menambahkan, D bukanlah pelaku utama dan saat ini pihak nya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menyatakan D tidak menerima pekerjaan secara nyata, hanya diminta menandatangani kontrak.
Kasus ini mulai terungkap dari kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan audit Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp877.233.225.
Dari hasil audit tersebut, penyidik menaik kan status kasus ke tahap penyidikan. Pada 4 Juni 2025, Kejari Sukabumi menggeledah kantor DLH dan menyita sekitar 50 dokumen serta satu unit laptop dari beberapa ruangan, termasuk ruang kepala dinas, sekretaris, dan kepala bidang persampahan.Tiga pejabat yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah TS (PPK/KPA), HR (bendahara pembantu), dan Prasetyo (Kepala DLH). Ke empat tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Array)