PEMERINTAHAN

Buntut Ketua KPU Kota Bogor Dipecat Terima Suap, Putusan Walikota Pemenang Dipertanyakan ?

BOGOR – Riak gelombang politik di Kota Bogor kali ini memecahkan keheningan.

Kota Bogor,kota hujan jadi sedikit mendung dan ramai menjadi perbincangan warga masyarakat juga para aktivis.

Tokoh Aktifis dan pemerhati hukum ,Galai Simanupak SH memberikan komentar tentang putusan ketua KPU Kota Bogor terbukti menerima suap dari pasangan calon.

” Ini tentu menarik dari sudut pandang ilmu hukum dan tata negara.

Yakni ketua KPU Kota Bogor terkena Sanski hukum dengan gugatan pelapornya yakni salah satu calon pasangan walikota Bogor.

Lalu dampak hukum dan kewenangan jabatan saat memutuskan memenangkan salah satu calon Walikota Bogor kala itu ,apakah Syah atau tidak Dimata hukum.

Sebab secara fakta peristiwa dan kronologi pada proses terjadi konstalasi atau kampanye telah melakukan unsur perbuatan melawan hukum dengan tidak netral memilih dan memihak salah satu pasangan Walikota walau bukan pasangan Walikota Pemenang yang memberikan suap.

Nah ini tentu perlu kajian dan analisa mendalam ” ujar Galai Simanupak SH pada media,Kamis (12/2).

Lebih lanjut dipaparkan dia,secara hukum jika seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti menerima suap terkait dengan produk hukum ,maka putusan tersebut tidak otomatis batal demi hukum (cacat hukum), namun memiliki potensi besar untuk dibatalkan melalui jalur pengadilan.

Dimana analisis berdasarkan prinsip hukum di Indonesia itu ada beberapa hal yakni :

  1. Prinsip Presumptio Iustae Causa.

Produk hukum KPU (SK, BA, dll) dianggap sah dan mengikat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan sebaliknya.

Meskipun anggota KPU-nya tertangkap suap, dokumen yang sudah ditandatangani tetap berlaku.

  1. Mekanisme Pembatalan (Cacat Formil/Substantif),

Untuk menyatakan putusan tersebut cacat hukum dan batal, harus ada pembuktian di pengadilan bahwa suap tersebut secara langsung memengaruhi substansi putusan.

3.Melalui Mahkamah Konstitusi (MK): Jika suap memengaruhi hasil pemilu (PHPU), MK dapat membatalkan keputusan KPU yang dihasilkan dari tindak pidana suap.

Melalui PTUN/MA: Jika suap memengaruhi peraturan atau keputusan administratif, dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

  1. Konsekuensi Terhadap Pejabat KPU

Sanksi Etik:….
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memberhentikan tetap anggota yang terlibat suap (pelanggaran kode etik berat).

Pidana:…

Anggota KPU tersebut akan diproses KPK dan terancam hukuman penjara (misalnya kasus Wahyu Setiawan).

  1. Dampak pada Hasil (Contoh Kasus).

Dalam kasus suap, seringkali putusan KPU tidak serta-merta batal jika pemenang yang sah menurut perolehan suara sebenarnya tidak berubah.

Namun, jika suap tersebut menentukan siapa yang menang/kalah (misalnya PAW), putusan itu sangat rawan dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan.

Maka dapat kita simpulkan bahwa
Suap membuat pejabatnya terpidana, dan putusannya cacat secara moral dan etik, namun secara hukum prosedural, putusan tersebut memerlukan gugatan ke pengadilan (MK/PTUN) untuk dinyatakan batal atau cacat hukum” jelasnya.

Seperti diketahui bahwa KPU Kota Bogor telah menyatakan putusan bahwa
Pasangan Dedie A. Rachim-Jenal Mutaqin menang di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bogor 2024.

Mengalahkan empat pasangan lainnya berdasarkan rekapitulasi KPU.

Dimana KPU Kota Bogor telah menerbitkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dalam Pilwakot Bogor.

Adapun hasil perolehan suara mencatat pasangan nomor urut 1 Sendi Fardiansyah-Melli Darsa mengumpulkan 48.175 suara.

Sendi yang merupakan mantan Sespri Iriana Jokowi ini kalah telak dari rival-rivalnya.

Pasangan nomor urut 2 Atang Trisnanto-Annida Allivia memperoleh 136.961 suara.

Kemudian, pasangan nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin memperoleh 183.500 suara.

Lalu, pasangan nomor urut 4 Rena Da Frina-Achmad Teddy Risandi memperoleh 58.415 suara. Terakhir, pasangan nomor urut 5 Raendi Rayendra-Eka Maulana meraih 71.736 suara.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *