PENDIDIKAN

Bongkar Sindikat Dana PIP Di Kabupaten Bogor Dari Oknum Dewan Pusat Hingga Kepala Sekolah

BOGOR – Bagai rantai makanan ,rupanya modus korupsi dibalik bantuan dana pendidikan di Kabupaten Bogor mulai terkuat.

Hingga juga diduga melibatkan oknum dewan dari aspirasi DPR-RI Pusat juga sejumlah oknum kepala sekolah dan guru ,tentu ini ibarat tsunami gempar diBumi Tegar Beriman.

Divisi hukum dan pembelaan Forum Kajian TARUNA (Tameng Rakyat Untuk Nusantara) bung Galai Simanupak meminta KPK dan Kejaksaan tinggi atau Kejati turun tangan.
Jika area APH ( aparat penegak hukum) ditingkat kabupaten Bogor lemas dan lesu dalam mengendus kasus dana PIP tersebut.

” Ini ibarat Tsunami dunia pendidikan jika manusia pendidik saja sudah terlibat unsur dan perbuatan berbau korupsi.

Karakter apa yang dapat ditanamkan pada manusia yang tidak baik secara moralitas dan integritas tentu sebuah kenaifan dan keniscayaan.

Jika data PIP itu diselewengkan pada siswa penerima dan bahkan dimanipulasi berarti ini ada kuat dugaan unsur kejahatan tersistem dan terstruktur dari pusat kedaerah ” tegas Galai SiManupak pada media.

Dijelaskan dia,karena ini sudah melibatkan banyak korban dari siswa yang namanya dicatut dan juga merugikan keuangan daerah dan pusat maka tentu menanganannya secara intensif pula tidak seperti kasus pidana biasa.

” Karena ini sudah melibatkan banyak pelaku dan korbanya banyak pula tentu pengembalian uang yang telah terjadi bukan solusi.
Tapi harus ada penegakan hukum atas motif dibalik perbuatan tersebut .

Yang tentu bisa saja dikembangkan penyidik pada pemanggilan dan pengembangan penyelidikan.

Dan tentu ini pasti melibatkan para pejabat yang ada pada sektor pendidikan baik oknum dewan pusat atas alokasi aspirasi juga pejabat daerah semisal Kadisdik dan para kepala sekolah” jelas dia.

Kasus itu mencuat dari video viral di TikTok oleh akun @nenden_ayuuuu, yang menunjukkan beberapa siswa SMK Avicena Tenjo di Kabupaten Bogor, tidak menerima dana PIP mereka selama tiga tahun bersekolah.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik korupsi.

Terlebih dana PIP seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa kurang mampu, seperti membeli buku, seragam, transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya.

Hal ini tentu sarat dugaan jika penyelewengan dana PIP terbukti, tentu itu adalah tindakan melanggar hukum. Karena dana PIP diperuntukkan siswa dan dikirim langsung ke rekening siswa tidak berada diranah sekolah.

Oleh sebab itu, jika ada oknum guru dan kepala sekolah terlibat dalam penyelewengan dana atau pemotongan, itu jelas tindakan pidana korupsi dan penggelapan secara hukum.

Dan dugaan kasus ini tidak boleh dilihat secara parsial hanya dari jumlah yang diterima setiap siswa, karena jika penggelapan ini dilakukan oleh pihak sekolah, maka nilai korupsinya bisa sangat besar.

Dan tentu kami prihatin jika dugaan penyelewengan dana PIP ini melibatkan oknum guru. Kami menghimbau agar dana tersebut dikembalikan pada siswa, karena itu adalah hak mereka.

Berikut adalah rincian besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan jenjang pendidikan:

  1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Program Paket A
  • Kelas 6 semester genap: Rp225.000 per tahun
  • Kelas 2 semester ganjil: Rp225.000 per tahun
  • Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap: Rp450.000 per tahun
  • Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 semester ganjil: Rp450.000 per tahun
  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Program Paket B
  • Kelas 9 semester genap: Rp375.000 per tahun
  • Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000 per tahun
  • Kelas 7 dan 8 semester genap: Rp750.000 per tahun
  • Kelas 8 dan 9 semester ganjil: Rp750.000 per tahun
  1. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Program Paket C
  • Kelas 12 semester genap: Rp900.000 per tahun
  • Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000 per tahun
  • Kelas 10 dan 11 semester genap: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas 11 dan 12 semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun
  1. SMK Program 4 Tahun
  • Kelas 13 semester genap: Rp900.000 per tahun
  • Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000 per tahun
  • Kelas 10, 11, dan 12 semester genap: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas 11, 12, dan 13 semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun

Besaran dana PIP ini bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan dan semester penerimaan. Dana tersebut diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *