Biadab! Warga Pengarap Dikeroyok Preman PT PMC, Polisi Harus Turun Tangan

BOGOR – Sadis dan tidak berperi kemanusiaan, ketika satu warga pengarap dikeroyok secara beramai-ramai oleh preman yang diduga disewa PT PMC untuk kuasa lahan.
Sontak kejadian inipun telah mengundang reaksi keras dari beragam elemen masyarakat agar langkah dan upaya hukum diKabupaten Bogor ditegakan.
Dalam pesan WhatsApp yang diberikan media pada Bupati Bogor ,Rabu (2/7) ditanggapi pertanyaan Bupati Bogor ,Rudi Susmanto. “Bang ini permasalahan apa?”tulis Bupati pada media.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun bahwa korban yang dipukul dan ditendang oleh para preman PT PMC yang akan menguasai lahan garapan warga desa Sukajaya Kecamatan Tamansari telah melaporkan pada pihak Polres Bogor.
Dengan bukti lapor :No Pol: STTLP/B/1219/VII/2025/ SPKT/RES BGR/ POLDA JABAR yang ditandatangani kanit SPKT 2,Aiptu Nanan Sutendi pada tanggal 2 Juli 2025.
Dengan pelapor atau korban bernama Mardhi Hidayatul Fauzan beralamat warga desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.
Atas kejadian pengeroyokan oleh para pelaku orang suruhan PT PMC yang akan menguasai lahan garapan itu , komentar aktifis mulai nyaring.
” Kami minta agar aparat hukum berkerja tidak pilih bulu.
Dan kami akan kawal kasus ini secara intensif baik kepada para pelaku dan juga pihak yang telah menyewa atau memberikan perintah kepada para pelaku tersebut,mereka harus pula dikenakan Sanski atas perbuatan melawan hukum.
Ini sudah tidak lagi delik prinsipal tapi terbukti dan nyata perbuatanya didepan umum.
Bagi pihak penegak hukum jika dinilai tidak profesional dalam memproses kejadian perkara itu tentu pula dapat dilaporkan pada penindakan profesi.

Baik Kompolnas dan Karrowassidik sesuai aturan Perka No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengaduan masyarakat terkait pelayanan polisi, termasuk upaya pengaduan jika laporan tidak ditindaklanjuti” terang dia.
“Tentunya warga juga memiliki hak sama dalam perlindungan hukum,dari kasus lahan HGU dikecamatan Tamansari ini diminta pihak APH netral dan tidak memihak pada penanganan perkara agar terang dan jelas kasus yang terjadi.
Apalagi ada sarat kepentingan atau konflik of interest dalam konflik warga pengarap dan PT yang akan menguasai lahan.
Diatur dalam PERKA/ Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana pada Pasal 21
” ujar Gustapol Maher Sekjen Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara).
Ditambahkan dia pihaknya akan turut mendukung korban petani baik secara moril juga formil.
” Ini sudah masuk katagori Perbuatan melawan hukum dan tidak boleh dibiarkan dalam negara berasas hukum.
Warga negara punya hak yang sama dimata hukum terlepas adanya konflik pertanahan didesa Sukajaya Kecamatan Tamansari yang sudah lama tapi seakan dingin dan dibiarkan berlarut oleh pihak desa,kecamatan ,juga kabupaten Bogor.
Harusnya ada langkah pasti dalam penanganan konflik pertanahan itu jangan dianggap rakyat atau warga itu bukan bagian penting dari pemerintah.
Jika benar pihak pemegang HGU atau PT PMC akan menguasai lahan kembali setelah puluhan tahun tidak diolah dan digunakan maka warga pengarap juga punya hak atas lahan itu.
Walau mereka bukan pemilik Syah atas lahan HGU tapi ada dalam aturan agraria itu kekhususan pada lahan lahan yang terlantar atau tidak digunakan dan diolah sesuai hak usaha yang diberikan negara.
Pasal yang mengatur mengenai tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar sesuai Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan ….
bahwa hak atas tanah dapat jatuh kepada negara apabila tanah tersebut terlantar.
Kriteria dan penertiban tanah terlantar lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
Dimana jelas pada
UU Agraria ,Pasal ini menjadi dasar hukum bagi negara untuk mengambil tindakan terhadap tanah yang terlantar.
Tanah terlantar itu sebagai tanah yang dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian haknya oleh PT PMC” papar dia.
( Red03)