JUSTICIA

Berdalih Jual Saham, PT. Oso Sekuritas Indonesia Rugikan 150 Kreditur Rp 500 Miliar?

JAKARTA – Berdalih Jual saham, PT. Oso Sekuritas Indonesia (OSI), beralamat di Jakarta, telah merugikan sedikitnya 150 kreditur total Rp500 miliar.

Perbuatan tersebut terjadi sejak beberapa tahun lalu. Karenanya kini digugat oleh para kreditur melalui Kuasa Hukumnya Abdurchalman Cs dari Kantor Hukum “Gsruda Nusantara” beralamat di Cawang, Jakarta Timur.

“Mau tidak mau kami harus menempuh jalur hukum, demi keadilan untk hukum. karena tidak ada itikad baik dari debitur PT. OSI terhadap klien kami sebanyak 150 kreditur,” ujar Rachman Sabtu (25/10/25) di Jakarta.

“Apa yang dilakukan oleh debitur terhadap klien kami adalah wanprestasi, sebagai  bukt pendukung, saya serahkan data untuk gugatan yang diajuka tersebut,” tambahnya sebagai bukti keseriusan.
 
Menurur Rachman, sebagaimana diketahui sebelumnya, PT. OSI, Jakarta telah melakukan transaksi atas sejumlah saham kepada klien kami total sebesar Rp500 miliar. 

Karena, dalam perjanjian ada salah satu oasal terkait keuntungan, sudah barang tentu klien kami mau melakukan transaksi. Ternyata janji ada untung tidak ada, sehingga klien kami merasa ¹dirugikan secara material total sebesar Rp500 miliar dan moril yg tak terbilang.

Sebelumnya, Abdul Rachman , SH.MH salah satu kuasa hukum dari Law Firm ” Garuda Nusantara ” yang dipercayakan puluhan Kreditur untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap PT Oso Sekuritas Indonesia , dalam Perjanjian Jual Beli dan Pembelian Kembali Saham PT Oso Sekuritas Indonesia.

Dalam kedudukannya sebagai pemilik saham atau debitur dalam perjanjian ini dan Surat Pengakuan Hutang yang melibatkan PT Bumi Sumber Swarna (BSS) , PT Totalindo Eka Persada Tbk , PT Mahkota Properti Indo Permata , PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk .

 “Dalam pengamatan kami secara hukum perusahan perusahan ini memiliki perizinan dalam melakukan transaksi di Bursa Efek , tetapi dalam prakteknya aktifitas perusahan perusahan ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur transaksi saham,” tandasny dan mengingkari apa yang sudah diperjanjikan dalam Surat Perjanjial Penjualan Dan Pembelian Kembali Saham dan Surat Pengakuan Hutang . 

Lebih lanjut Abdul Rachman,SH .MH menjelaskan bahwa kantor kami Law Frim Garuda Nusantara diberikan kuasa oleh puluhan kreditur yang sebagaimana besar berasal dari Indonesia Timur dengan total kerugian yang dialami lebih dari Rp 500.000.000.000. ( lima ratus miliar rupiah).

Akan tetapi, katanya, dari sekian banyak orang pihaknya mencoba melakukan suatu verifikasi dan mendapatkan ada puluhan kreditur yang telah menjadi kliennya, sudah menyetor sejumlah dana ke PT.Oso Sekuiritas Indonesia.

“Ada perjanjian antara para kreditur dengan PT Oso Sekuiritas Indonesia dan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan adanya Surat Pengakuan Hutang antara Klien kami dengan PT Oso Sekuiritas Indonesia sebagai agen yang menjalankan produk PT Bumi Sumber Swarna (BSS) PT Gapura Pratama Makmur , PT Mahkota Properti Indo Permata , PT Totalindo Eka Persada Tbk dan PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk,” tegasnya.

Dijelaskan Rachman, semua perusahan ini hanya menampung dana Kreditur dalam hal ini kliennya dan tidak pernah menjalankan apa yang telah diperjanjikan dengan kliennya tersebut. Permasalahan ini sudah terjadi dari tahun 2018. Sehingga jika dihitung kerugian yang telah dialami oleh kliennya tersebur cukup besar..

Satu satunya jalan yang harus ditempuh adalah , membawa permasalahan ini ke lembaga peradilan biar ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat perintah supaya para debitur beberapa perusahan nakal ini bisa membayar hak hak kliennya / kreditur ataupun jika mereka tidak membayar melalui proses peradilan akan ada upaya paksa berupa eksekusi untuk menyita aset para debitur.

Ketika awak media ini menanyakan resiko dari para pemain saham untung rugi harus sama sama ditanggung, dengan tegas Abdul Rachman mengatakan ” bahwa benar di dalam Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham Repo ” ada pasal yang mengatur bahwa baik kreditur maupun debitur sama memahami resiko transaksi saham bahkan ada penegasan bahwa kreditur tidak akan menuntut.

“Jika dikemudian hari terjadi kerugian yang tak dapat dihindari, tetapi permasalahanya klien kami tidak pernah mendapatkan laporan tentang transaksi yang dijalankan debitur, klien kami tidak mendapatkan keuntungan apapun dari perjanjian ini sampai pada tanggal Pembelian Kembali yang sudah disepakati dalam perjanjian,  debitur hars bertanggungjawab,” terangnya.

PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Oso Sekuritas Indonesia (OSI ) sepertinya lari dari tanggung jawabnya dan hal ini sudah berlangsung bertahun tahun. Dalam hal ini ucsp Rachamn, pihaknya ingin menggaris bawahi bahwa PT Oso Sekuritas Indonesia untuk semua produk yang telah menarik uang kreditur harus bertanggung jawab, karena kedudukannya sebagai Kustodian dan Agen 

Saat ditanyakan, bahwa dibelakang PT Oso Sekuritas Indonesia terdapat tokoh tokoh yang cukup berpengaruh dalam pemerintahan atau politik nasional,   dengan tegas Abdul Rachman ,SH.MH menyampaikan bahwa yang kuat didunia hanya kebenaran. 

“Saya masih yakin dengan integritas lembaga peradilan di Indonesia, ketika kita benar untuk apa takut di curangi, tidak ada orang yang kuat di Indonesia sebagai negara hukum, semuanya sudah diatur oleh ketentuan peraturan atau hukum,” katanya.

“Kami percaya tentang kebenaran setiap yang benar pasti akan mendapatkan keadilan walaupun prosesnya melelahkan , kami yakin proses hukum ini akan menyelesaikan permasalahan kreditor / klien kami,” pungkasnya(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *