PEMERINTAHAN

Benahi Pengelolaan Parkir, Dishub Balangan Bakal Terapkan Sistem Baru

BALANGAN – Perbaikan pengelolaan potensi parkir di Kabupaten Balangan terus dibenahi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan. Hal ini menjadi upaya untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari objek pajak berupa parkir.

Tahun 2025 ini, setor PAD parkir diberikan perbulan oleh wajib pajak pengelola parkir. Dimana pada setiap titik parkir, jumlah yang dibayarkan berbeda-beda, tergantung luasan lahan yang dikelola dan potensi kendaraan yang datang.

Sebagaimana lahan parkir yang dikelola oleh Hendri, pelaksana parkir di lapangan, khususnya di salah satu titik pada Pasar Paringin. Ia dalam sebulan setor kurang lebih Rp 2 juta. Namun angka itu dianggap cukup besar, mengingat saat ini parkir juga sepi. “Saat ini parkiran sepi, kecuali Hari Senin, saat pasar,” ujar Hendri, Rabu (18/6).

Ia bahkan berencana untuk meminta pengurangan pembayaran karena kondisi parkir yang tak seramai biasanya. Kendati tak lagi memegang surat perintah tugas untuk pengelolaan parkir, Hendri masih dipercaya bertugas di lapangan untuk menangani satu titik parkir di kawasan pasar yang kemudian disetorkan kepada koordinator.

Pada Pasar Paringin sendiri, ada tiga titik parkir yang menjadi sumber PAD, meliputi bagian depan pasar sebelah kanan dan kiri, serta di bagian belakang pasar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Balangan, Musa Abdullah menerangkan, dengan sistem baru yang diterapkan saat ini maka para pengelola parkir bisa membayarkan retribusi sesuai dengan potensi parkir di titik yang mereka jaga.

“Kami melihat potensi parkir secara rasional melalui pengecekan lapangan dan data, sehingga potensi pendapatan melalui parkir dapat diminalimalisir kebocorannya,” ungkap Musa.

Ke depan ujarnya, sistem parkir di Kabupaten Balangan akan terus diperbaiki, bahkan melalui lelang. Sehingga nantinya apabila ada yang ingin mengelola parkir, akan ditawarkan terlebih dahulu PAD yang wajib dibayarkan.

Apabila yang bersangkutan mampu dan bahkan memiliki penawaran lebih tinggi, maka berhak menjadi pemenang lelang.

Sistem ini dipelajari oleh Dishub Balangan dalam studi banding mereka ke Pangkalanbun pada beberapa waktu lalu. Namun ujar Musa tentu butuh waktu untuk mempelajari penerapannya serta membuat aturan dan payung hukum untuk metode tersebut.

Adapun titik parkir di Kabupaten Balangan yang terdata saat ini sebanyak 12 titik pada delapan lokasi. PAD yang dihasilkan setiap tahunnya sebesar Rp 80 juta rupiah.

Sementara untuk tarif retribusi parkir yang dibayarkan untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dan kendaraan roda empat Rp 3.000 sebagaimana Perbub yang berlaku. (AKHMAD SIDIK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *