Augie Yahya Bunyamin & Ahmad Tohir Dituntut Tipikor
Palembang- Banyak pihak mengaku terkejut saat mengetahui tuntutan 8 tahun penjara dan sub sider 6 bulan penjara dijatuhkan oleh JPU terhadap Augie Yahya Bunyamin Direktur Utama PD Hotel Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur Utama PT Palcon Indonesia.
Tuntutan tidak ringan itu dinilai memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. “Tuntutan 8 tahun 6 bulan dengan denda sebesar itu akan memberikan efek jera dan memperbaiki citra aparat penegak hukum,” kata Koordinator Gerakkan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya, Sumatera Bagian Selatan, Nababan, Kamis, 2 Februari 2023.
Nababan mendukung sikap kejaksaan yang sama sekali tidak menguntungkan Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir. Pengadilan Tipikor Palembang kembali menjadi sorotan karena mengadili Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
Ia juga berpendapat, menurut dia, tuntutan jaksa terhadap Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir cukup serius. Kasus korupsi pembangunan Hotel Swarna Dwipa Palembang itu bernilai Rp 37 miliar terjadi pada 2016-2017.
“Dakwaan jaksa sangat jelas. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan langsung melakukan penahanan, kemudian Augie Yahya Bunyamin dituntut 8 tahun sub sider 6 bulan, jangan divonis dibawah 5 tahun,” ujarnya.
Sebab, tuntutan 8 tahun 6 bulan sub sider untuk Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dinilai sudah sesuai dengan prosedur dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Kami mendukung jika tuntutan ini dibuat berdasarkan hasil penyidikan secara resmi alias tanpa rekayasa,” ucapnya.
Augie Yahya Bunyamin dituntut 8 tahun 6 bulan sub sider dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023). Jaksa menilai Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir telah merugikan negara.
Direktur PT Palcon Indonesia, Ahmad Tohir, perusahaan kontraktor proyek pembangunan hotel swarna dwipa dituntut 8 tahun penjara sub sider 6 bulan. Ahmad Tohir diharuskan membayar denda senilai Rp 3,6 miliar.
Ahmad Tohir ikut terseret dalam perkara ini diduga karena mendapatkan proyek pembangunan hotel swarna dwipa dari Augie Yahya Bunyamin, tanpa melalui proses prosedur secara resmi atau tidak sesuai aturan. Direktur PT Palcon Indonesia itu dituntut membayar uang penganti senilai Rp 3,6 miliar.
Sementara Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa, Augie Yahya Bunyamin, dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta sub sider 6 bulan penjara. Augie Yahya Bunyamin didakwa karena mengunakan dana operasional pagu anggaran senilai Rp 37 miliar pada 2016-2017.
Kini majelis hakim tengah menunggu nota pembelaan dari kedua terdakwa yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir, terancam dimiskinkan oleh negara jika tidak mau membayar uang penganti senilai Rp 3,6 miliar. Semua harta benda milik Ahmad Tohir akan disita dan dilelang. Jika harta benda Ahmad Tohir dinilai tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 4 tahun.
ADENI ANDRIADI