Auditor Negara & KPK Diminta Turun Ke Desa Kemang

Eks Puskemas & SDN Kemang Kiara Dibangun Di Lahan Warga Tanpa Ijin?
BOGOR – Berdasarkan dan fakta atas adanya fasiltas gedung milik Pemkab Bogor yakni Eks Puskesmas dan SDN Kemang Kiara berada dan dibangun dilahan milik Imung tentu ini tidak dapat dianggap hal biasa atau lumrah.
Sebab dana yang digunakan adalah dana negara atau bersumber APBN atau APBD.
“Ada konsekuensi hukum atas apapun tindakan atau perbuatan yang ada dan telah dibuat baik oleh Bupati selaku Kepala daerah juga kepala satuan OPD (Organisasi Perangkat Daerah ) yakni dinas Kesehatan dan dinas pendidikan kabupaten Bogor.

Melihat potensi atas pengunaan keuangan negara atau bersumber dari APBD atau APBN secara tidak tepat dan benar hingga terbengkalai dan bermasalah secara hukum saat ini.
Maka tentu harus ada keseriusan APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk mengusut kasus ini kepermukaan dan mencari subjek para pelakunya untuk dimintai pertanggung jawaban” tegas Divisi Survey dan Litbang Forum Taruna,Mad Kelor pada media ,Jumat ( 8/8).

Ditekankan dia,bahwa harus ada Pengawasan Keuangan Negara Agar Terhindar dari Penyimpangan oknum tertentu di kabupaten Bogor.
Dimana keuangan negara atau state finances merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, baik berbentuk uang maupun barang.
Segala sesuatu tersebut dapat dijadikan milik negara terkait pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara nantinya akan digunakan untuk keperluan masyarakat dan perkembangan negara.
Pengelolaan keuangan negara wajib mendapatkan pengawasan dari lembaga terkait agar terhindar dari penyimpangan.
Bukan rahasia umum jika tindak korupsi sudah ada sejak dulu dan tindakan ini merugikan rakyat dan juga negara.
Itulah mengapa setiap penggunaan dana negara harus dilakukan pengawasan untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.
Pengawasan pengelolaan keuangan negara tentu memiliki peran penting untuk mewujudkan tujuan setiap anggaran yang telah ditetapkan.
Anggaran yang dibuat sekali dalam setahun ditiap OPD harus dilaksanakan secara konsisten agar tujuan yang diharapkan dapat terwujud demi kemajuan dan perkembangan negara” tegas dia.
“Secara hukum pada kasus bangunan Puskesmas dan SDN yang diduga dibangun dilahan milik Imung maka tentu penegakan hukum harus dilakukan .
Dimana jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Di situ, Kita akan tahu apa saja yang mencakup keuangan negara dan dalam bentuk apa saja.
Selain itu, juga terdapat dasar hukum mengenai penyimpangan kebijakan APBN dan APBD.
Dasar hukum tersebut adalah Pasal 34, dimana dijelaskan hukuman bagi mereka yang melakukan penyimpangan kebijakan anggaran, seperti pidana penjara dan denda.
Pada Pasal 35 juga dijelaskan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara wajib mengganti kerugian jika melanggar hukum.
Hingga bisa saja APH menaikan temuan itu pada legalitas pada ranah delik khusus seperti Tindak Pidana Korupsi hingga hukumnya pelaku bisa maksimal di 20 tahun penjara.
Selain itu dari adanya bukti awal atau permulaan delik aduan dan delik umum yang sudah diketahui masyarakat disana bisa saja penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka atas bukti bukti yang ada.
Seperti surat Girik,surat keterangan desa dan lainnya.
Dimana tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Penyidik menurut Pasal 1 butir 1 KUHAP adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khususnya Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Sedangkan Penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Jelas pada fakta adanya bangunan Puskesmas dilahan warga Imung juga SDN mengunakan dana sumber APBD maka tentu kuat dugaan atau berpotensi melanggar Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana unsur perbuatanya adalah:
….Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1)).
Pasal 3…Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” papar dia.
(Red03)



