PEMERINTAHAN

Kontes Peserta & Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan, Terganjal Kualifikasi Khusus Aneh & Janggal

BOGOR – Hal menarik dan menjadi sorotan publik saat ini adalah konstelasi dan suksesi jabatan kosong direksi diperumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Dari data dan informasi yang dihimpun media Tipikor hingga tanggal 14 Januari 2026 telah ada sejumlah 34 Peserta yang telah mendaftar diri.

Ketua Pansel Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor,Hanafi pada media menyatakan bahwa pihaknya netral dan tetap menjaga independensi.

” Kami menerima semua pendaftar atau peserta secara terbuka dan umum.

Tidak ada itu apa berpihak pada internal atau eksternal sudah jelas sesuai tahapan dan aturan yang ada.

Kalo syarat seperti memilik kecakapan Pratama ,madya atau utama dibidang air minum itu sudah menjadi hal utama bagi calon peserta atau pendaftar.

Artinya secara otomatis jika tak memilikinya akan gugur dengan sendirinya” jelas Hanafi selaku ketua Pansel.

Sementara itu ,

Forum kajian MAKUMBA RI,menyatakan dalam hasil kajian dan analisanya bahwa
dari sekian nama pendaftar yang ada dan masuk verifikasi , dapat diprediksi kursi jabatan kosong hanya satu saja dari 3 posisi direksi yang diperuntukan untuk masyarakat umum.

Dimana secara estimasi diperebutkan 32 peserta lainnya dengan prediksi satu nama wanita yang menonjol bahkan digadang- gadang akan menjadi kuda hitam bagi kontestan yang akan masuk nominasi bahkan terpilih.

Sebab kemapanan dan kemampuan dalam mengelola manajemen perusahaan juga erat dan dekat dengan pusat kekuasan saat ini.

” Dalam analisa dan kajian kami di forum gabungan LBH, LSM dan Media atas data dan dokumen yang didapatkan tim investigasi bahwa seleksi dari panitia untuk para peserta atau calon direksi amat ketat dan lebih sensitif dari pada 5 tahunan sebelumnya.

Bahkan ada dugaan dampak potensi hukum atau gugatan atas mekanisme dan proses diawal persyaratan para calon peserta baik dari dalam Perumda Tirta Pakuan maupun diluar perusahan.

Yang ini maju kena dan mundur kena istilah yang tepat .

Karena itu kami akan memberikan Legal Opinion atas analisa dan kajian yang telah dilakukan tentu dengan parameter data dan fakta serta tujuan semata turut dalam peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baik yang ada telah terjadi ataupun dalam tarap pencegahan yang terjadi baik dikota dan kabupaten Bogor” kata divisi Humas dan kelembagaan Forum MAKUMBA RI ,Galai Simanupak SH pada media ,Rabu ( 20/1).

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *