Kantor ATR/BPN Bogor 1, Undang PT Hallizano Wistara Persada Secara Patut dan Layak, Tapi Tak Direspon?

BOGOR – Kantor Pertanahan ATR/BPN Bogor I, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diam-diam ternyata pernah melayangkan surat undangan kepada PT. Hallizano Wistara Persada (HW) secara patut dan layak, tapi diduga tidak di respon. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Endang Pratiwi Wahyudi H. Amir Amirulloh.
“Kantor ATR/BPN Pertanahan Bogor I, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diam-diam ternyata pernah melayangkan surat undangan kepada PT. HWP secara patut dan layak, saat itu kuasa hukumnya adalah Maulana,” ujarnya di DPRD Kab Bogor, Kamis (8/10/26) kepada awak media ini.
“Tapi sayangnya tidak di respon, padahal surat undangan tersebut dimaksudkan dalam rangka mediasi, sehingga mediasi hanya diikuti Suhendro, Kepala Desa Cipelang, Kecematan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Kiki Sukirwan dan para penggarap, Ade Sanusi, Abduloh, Hambali dan ahli waris Almarhum Maksun, tambah Amir.
Menurutnya, pertemuan berlangsung di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor 1, beberapa waktu lalu, Surat Undangan ditanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor1, Sontang Coin Manurung sebelum terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 15 September 2026 belum lama ini.
Padahal, kata Amir, Surat Undangan Mediasi, dari Kantor Pertanahan bernomor, 687/UND-32.01.IP.03.01/V1/2026, tertanggal 17 Juni 2026, tersebut untuk mediasi pada tanggal 23 Juni 2026. Artinya ada waktu seminggu persiapan mediasi. Dengan tidak dipenuhinya undangan dari BPN tersebut, menjadi pertanyaan besar ada apa dengan semua itu.

Sementara, menurut Kuasa Hukum Fuji Handriana, pihaknya telah meminta Andhioga Yogasprana, beralamat di Jl. Mars Utama, Kelurahan Menjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, untuk segera mengosongkan objek di lokasi tanah seluas 4,1 hektar milik klienya (Endang Pratiwi Wahyudi SH dan Sehendro-red).
“Surat permintaan pengosongan tersebut tertanggal 26 Juni 2026, didasarkan pada Bukti Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan 45 dari Ibu Rosana tanggal10 Juni 2021, luas tanah 41,480 meter persegi,” tandas Fuji sebagaimana tertulis dalam suratnya terrsebut.
“Tanah garapan itu terletak dan berlokasi di Blok Kina, Kampung Pasir RT 002, RW 007, di atasnya terdapat bangunan dan Green House terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dan telah dicatat serta diregister oleh Kepala Desa Cipelang Kiki Sukirwan,” imbuhnya.
Kata Fuji, tanah garapan 45 akan dimanfaatkan dan difungsikan lahannya untuk pertanian, peternakan dan perkebunan serta penelitian oleh kliennya. Bahkan akan dikerjasamakan dengan IPB University, Bogor, dan telah dilakukan pembahasan pada tanggal 1 Oktober 2026 lalu dengan IPB di Kanpus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Lahan milik cucu pendiri Bank BNI 46, RM Margono, Endang Pratiwi Wahyudi, (EPW) yang dikuasai mafia tanah bertahun-tahun diduga kerjasama dengan oknum BPN Bogor 1 terpaksa dipagar besi oleh EPW.
Pemagaran dilakukan pada Senin (6/10/26) disaksikan sejumlah oknum penjaga lahan tersebut diduga prajurit aktif suruhan mafia tanah. Fuji kepada sejumlah awak media yang hadir menyaksikan kegiatan pemagaran tersebut mengatakan, tanah tersebut diperoleh Endang dengan cara membeli dari Rosana, dengan harga miliaran.

Akan tetapi, tanah tersebut diklaim sebagai milik Andhioga Cs (3 orang-red) dan telah dirusak bangunannya oleh Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP. Atas perbuatannya tersebut, Dedi dan OP lalu dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor untuk disidangkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa berdasarkan Perkara Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, dengan terdakwa Sdr. Dedi Sumardi dan Sdr. Sahroni alias OP. PN Cibinong dalam sidangnya, Rabu (29/10/25), telah memutuskan terdakwa Dedi dan Sahroni secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Karena, terbukti secara sah bersalah dan meyakikan melakukan pengrusakan, Dedi Sumardi dan Sahroni alias Opik divonis 8 bulan masa percobaan 6 bulan dan 6 bulan penjara masa percobaan 3 bulan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada sidang putusan berlangsung di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/10/25).
Terkait sengketa tanah garapan tersebut, sebelumnya Dedi Sumardi yang beralamat di Kampung Warung Kupa, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah membuat Surat Pernyataan Tidak pernah menerima uang pembayaran atas tanah luas 4,1 hektar tersebut yang pernah diklaim sebagai miliknya.

Dedi menyatakan tanah tersebut berada/terletak di Blok Kina 45 pada lahan tersebut terdapat bangunan dan Green House di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang dikuasai oleh Bpk Suhendro oper alih garap dari Ibu Rosana.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Kiki Sukirwan, menyatakan bahwa dirinya telah membuat Surat ”Tiga Serangkai” untuk dan atas nama tiga orang, Tapi, para pemohon itu tidak hadir menghadap dirinya, hanya diwakilkan. Kata Kiki, penerbitan dokumen tersebut di bawah tekanan oknum.
Mereka itu adalah Adhioga Yogasprana, Seno Agung dan Deni Saprudin, Andhioga dan Seno beralamat di Kota Bandung, sedang Deni Saprudin beralamat di Cimahi, Jawa Barat, Mereka hanya diwakilkan, tapi tidak memberi surat kuasa kepada yang mewakili, yang mewakili datang ke Kantor Desa Cipelang, Jumat (19/9/25).
Terkait hal tersebut Endang terpaksa melakukan penggembokan, sempat dicegah Kuswara yang mengaku sebagai Penjaga Wilayah Tanah dan Bangunan tersebut, bahkan sempat mengancam Endang, apabila nekat menggembok akan terjadi pertumpahan darah. Namun Endang Pratiwi Wahyudi dan Suhendro tidak gentar dengan acaman tersebut.
Tapi Endang pemilik Lahan dan Bangunan tetap bersikeras menggembok, karena tanah & Bangunan seluas 4,1 Ha memang miliknya yang sah yang terletak di Desa Cipelang Kec Cijeruk tersebut. Bahkan Endang sudah pernah melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kuasa Hukumnya Amir Amiruloh dan Fuji Handrawina.
Menurut keterangan Kuswara yang kesehariannya menjaga tanah itu dan juga sebagai Danramil Cijeruk tersebut, tanah dan bangunan itu kini tengah berproses hukum antara PT Halliozano dengan PT WOT, karenanya PT WOT dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda) Jawa Barat oleh PT Hallizano.
Pada saat menjelaskan keberadaan tanah tersebut, kepada sejumlah awak media tv dan online, Kuswara sempat mengatakan, jika nekat melakukan penggembokan pagar dan mengambil lahan tersebut akan terjadi pertumpahan darah. Walaupun senyatanya hal itu tidak pernah terjadi, meski tetap di gembok oleh Endang Pratiwi Wahyudi.
Sedang menurut Endang, tanah garap tersebut telah diurus sertifikatnya, hal itu dapat dilihat sebagaimana tanda terima dokumen Nomor 374517/202, tanggal November 2021, permohonan sertifikat atas nana dirinya diajukan oleh Suhendro. Berkas diterima petugas loket Sinta Yuningsih.
Atas telah diserahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk pengurusan sertifikat, Suhendro lalu diminta menyetorkan uang sebesar Rp 8396. 000,00. Pada hari itu juga Sehendro lantas menyetorkan uang yang diminta untuk biaya pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
“Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantah BPN Kabupaten Bogor melalui surat tugas pengukuran Nomor 8947/St-10.10/XI/2021, menugaskan petugas ukur bernama Imam Satria, dengan tugas untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadestral,” tandas Endang.
“Imam sendiri tercatat sebagai Asisten Surveyor Kadesteral. Surat tugas tertanggal 9 November 202, atas nama Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Survey dan Pemataan Lili Muniri. Lokasi Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, volume 41.480 meter persegi,” pungkasnya.(Ahp)



