PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Sukabumi Menyetujui Perubahan APBD TA 2026

Tambahan DBH Rp.89 Miliar Perkuat Program Prioritas

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., di dampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E.,
Serta jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Banggar DPRD Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan APBD

Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, yang memaparkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.

Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan struktur anggaran dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah. Setelah melalui serangkaian pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah akhirnya mencapai kesepakatan terhadap substansi Raperda Perubahan APBD 2026.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Tambahan Dana Bagi Hasil Rp89 Miliar

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan persetujuan bersama tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan TAPD.

Menurut Budi, setelah persetujuan bersama dilakukan, dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi.

Budi Azhar mengungkapkan, dalam Perubahan APBD 2026, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dana bagi hasil (DBH) sekitar Rp89 miliar.

Tambahan tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah, dengan tetap mendahulukan pemenuhan belanja yang bersifat wajib.

“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.

Infrastruktur, Jalan, Kesehatan dan Pendidikan Jadi Perhatian

Budi menegaskan, belanja wajib seperti pembayaran pegawai dan kewajiban daerah lainnya menjadi kebutuhan yang harusnya dipenuhi terlebih dahulu.

Setelah kebutuhan belanja wajib terpenuhi, anggaran yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain infrastruktur, pembangunan dan pemeliharaan jalan, kesehatan, serta pendidikan. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.

“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya.

DPRD Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2027

Selain menyepakati Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna ke-21 juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.

Rencana kerja tersebut menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan pada tahun mendatang, termasuk fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Dengan disepakati nya Perubahan APBD 2026, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah proses evaluasi selesai, dokumen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. (Array)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *