Putusan PTUN Bandung, Rugikan Negara/Daerah Bupati Bogor Rudi Susmanto Harus Diberhentikan !

BANDUNG — Dalam putusannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat tertanggal 10 Juli 2026, menyatakan Bupati Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto dalam kurun waktu 21 hari harus diberhentikan dari jabatannya, karena telah merugikan negara/daerah.
Rudy diwajibkan untuk mengelola, membina, mengawasi, serta memproses penyerahan aset PSU di Kawasan Perumahan Sentul City (salah satunya pada site plan Taman Victoria). Tapi, Hal, itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Putusan PTUN tertuang pada surat No : 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/202, memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk segera dalam waktu 21 hari kerja untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bupati Bogor, berupa Pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, pemberhentian dengan memperoleh hak-hak jabatan.
Atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Penjatuhan sanksi administratif tersebut tertanggal 10 Juli 2026 itu, pasca pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung dalam Perkara Nomor : 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg Putusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada 9 Juli 2026.

“Perintah sanksi administratif tersebut dijatuhkan karena Bupati Bogor terbukti membangkang dan tidak menjalankan isi Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir 4 (empat) tahun,” kata salah satu Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office Imanuel Gulo, Rabu 15 Juli 2026.
Menurutnya, keputusan tegas Ketua PTUN Bandung, karena berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PSU. Sementara itu, Ketua PTUN Bandung menilai bahwa Bupati Bogor belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serta penyerahan PSU di Sentul City.
“Alih-alih menjalankan isi Putusan PSU, Bupati Bogor bahkan dalam laporan pelaksanaan Putusan dilakukan secara manipulatif dan terkesan ‘kejar tayang’ untuk menghindari sanksi administratif dan jjustru melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tandas Imanuel Gulo.
Diberitakan sebelumnya oleh berbagai medkia, bahwa Bupati Bogor Rudy Susmanto telah dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) dan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkait pembangkangan Putusan Prasarana Sarana Umum di Kawasan Sentul City, Babakan Madang, Bogor.
Rudy, untuk menghindari sanksi administratif justru melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya serta melanggar Tasas-asas umum pemerintahan yang baik. Tindakan tersebut, berupa pembuatan berita acara pengelolaan PSU dengan PT Sentul City Tbk, seperti pemasangan plang yang tidak sesuai standar yang notabene tidak sesuai dengan amar Putusan PSU dan tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan terkait serah terima PSU.

Di sisi lain, para warga masih dirugikan karena terbukti masih terjadi penebangan pohon dan pengalihfungsian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Klaster Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View oleh PT Sentul City, Tbk, Pengembang masih secara aktif melakukan penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan kepada warga.
Padahal Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan; dilarang adanya Putusan Praktik intimidasi melalui “sistem stiker” sampah bagi warga yang taat hukum masih terjadi. Dan fungsi RT/RW dalam mengelola Keamanan, Ketertiban, dan Kerukunan (K3) termasuk pengelolaan sampah terus dihalangi oleh pihak pengembang.
Sikap tegas Ketua PTUN Bandung patut diapresiasi dan menjadi preseden penting sekaligus angin segar bagi penegakan hukum khususnya kepastian hukum pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia. Para Pemohon Eksekusi dan warga Sentul City menuntut dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat segera menjalankan perintah PTUN Bandung.
Warga juga meminta Presiden RI memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan PSU diatas, lalu DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor melakukan fungsi pengawasan dengan memerintahkan Bupati Bogor menjalankan Putusan PSU, meminta Ombudsman Jakarta Raya mendesak Bupati Bogor untuk menjalankan isi Putusan PSU.
Dari pemeriksaan lapangan ditemukan adalnya tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, turut buka suara menanggapi putusan tersebut. Pemkab Bogor akan menghormati putusan pengadilan dan tetap menjalankan sesuai dengan aturan yang ada.
”Pemkab Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum, Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2026.(Ahp)



