Menyeruak Soal Oknum Aparat Desa Bermain Di Lahan Eks Garapan PTPN XI Caringin Perlu Intervensi Bupati Bogor

BOGOR – Fenomena dan fakta adanya oknum aparat pemerintah desa yang diduga telah mengunakan nama para staf desa dalam pengurusan surat lahan garapan Eks PTPN XI dikecamatan Caringin ke BPN ,kini menjadi sorotan publik.
Bahkan dinilai hal ini bom waktu bagi permasalahan dan sengketa lahan garapan Eks PTPN XI seperti halnya terjadi dikecamatan Cijeruk ,Cigombong dan Tamansari yang makin membara .
Tentu momok dan fenomena sengketa lahan garapan warga yang kini statusnya diklaim pihak lain PT BSS itu seakan makin membuka tabir adanya modal kapital berada dibalik upaya penguasaan lahan tersebut yang makin nyata bagi pemerintah daerah yang dijabat Rudi Susmanto dan wakilnya Jaro Ade untuk menjadi bahan kebijakan daerah yang tepat dan berkeadilan dalam penyelesainnya bukan malah apatis.
Ungkapan ini disampaikan Forum Kajian TARUNA,Galai Simanupak SH pada media ,Kamis (16/7) .
“Kami dalam hal adanya kisruh pertanahan pada lahan garapan warga didesa Pasir Buncir Kecamatan Caringin yang merupakan Eks PTPN XI menyatakan pendapat harus segera adanya intervensi dari pihak Bupati Bogor.
Dalam turut mencerdaskan kehidupan berbangsa menyatakan satu dalil dasar atau Yuridis Fornil tentang Lahan Garapan warga masyarakat pada lahan HGU atau HGP yang tidak produktif oleh PT Pemohonnya kepada negara .
Dimana adanya
Penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus, terbuka, tidak disengketakan, dan dengan itikad baik dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak milik, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997.
Dimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada
Pasal 23 ayat (1)…: Hak milik harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada
Pasal 24 ayat (2) menyatakan:….
“Dalam hal pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka pendaftaran dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon dan pendahulunya, dengan itikad baik dan secara terbuka, serta tidak diganggu gugat.”
Dan
Instruksi Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pasal 24 PP 24/1997.
Memberikan pedoman teknis bagi Kantor Pertanahan untuk memproses permohonan hak atas tanah berdasarkan penguasaan fisik.
Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menguasai tanah secara nyata, namun belum memiliki sertifikat karena keterbatasan administratif atau kondisi historis.
Proses pendaftaran tanah melalui penguasaan 20 tahun tidak membutuhkan bukti kepemilikan tertulis, tetapi tetap memerlukan pembuktian administratif dan faktual yang memadai”papar Galai Simanupak SH.
Dirinci dan dijelaskan dia,atas adanya fakta peristiwa didesa Pasir Buncir terkait lahan garapan warga maka kuat dugaan adanya upaya pejabat dan pihak desa setempat telah membuat surat permohonan pada kantor BPN dalam menerbitkan PBT ( Peta Bidang Tanah ) dan NIB ( Nomer Induk Bidang ) bukan atas nama pengarap sebenarnya artinya apa atas bukti fakta ini.
Kami berpendapat apapun alasan pihak desa itu maka atas fakta peristiwa ini tentu dapat dijadikan alat bukti petunjuk adanya unsur Perbuatan yang secara melawan hukum.
Dimana juga dapat dimasukan pada kategori rekayasa dan manipulatif bukan pada data dan fakta yang sebenarnya walau itu didasarkan pada alasan akan mempermudah proses dan mekanisme pengajuan program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Dimana program nasional ini diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak, guna memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat”ujar Galai Simanupak SH.
Ditegaskan dia,adanya dugaan dan hal serupa pun terjadi pada program Redistribusi lahan Eks PT Sari Redjo Bumi desa Pancawati Kecamatan Caringin.
“Lahan Dan tanah yang disengketakan merupakan bagian dari program redistribusi Kementerian ATR/BPN pada 2016, yang saat itu dipimpin Menteri Ferry Mursyidan Baldan.
Program tersebut menyasar tanah eks-HGB PT RSB yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2000, dan sebagian dibagikan kepada warga Desa Cimande, Pancawati, dan Cibedug.
Berdasarkan keterangan resmi BPN, masih terdapat 21 warga yang belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi.
Namun, menurut laporan warga, lahan tersebut saat ini diduga telah dikuasai pihak lain dan beralih fungsi menjadi bangunan komersial. Ekonomi
Dan SHM hasil redistribusi tidak boleh dipindahtangankan selama 10 tahun dan hanya dapat dimiliki warga yang berdomisili di desa setempat.
Bahwa sebagian warga tidak mendapatkan SHM, sementara lahan yang mereka garap diduga dialihkan kepada investor.
Adanya Hotel & Penginapan dilahan itu maka kami mempertanyakan dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan yang menurut warga masuk dalam kawasan pertanian produktif.
Jika ada izin PBG, perlu dipertanyakan alas hak yang digunakan.
Bagaimana lahan yang berstatus kawasan pertanian dapat terbit izin bangunan usaha.
Hukum harus ditegakkan. Kami akan selalu berada di depan membela masyarakat yang merasa dirugikan” jelasnya. (AB)



