SMAN 3 Kota Sukabumi Diduga Bermain KK Siluman dan Titik Koordinat Zonasi
Bongkar Skandal SPMB 2026, Copot Kepala Sekolah Bermasalah

SUKABUMI – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Jawa Barat yang digadang-gadang berkeadilan kini dihantam badai polemik hebat.
Kali ini pelaksanaan Jalur Domisili (Zonasi) di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi menjadi sorotan tajam setelah perwakilan wali murid mengendus adanya dugaan permainan kotor yang di lakukan oleh tim kepanitiaan pihak sekolah,
Tim awak media pun bergerak kompak membongkar tabir kecurangan ke ruang publik.
Berbagai indikasi kuat, mulai dari fenomena “KK Siluman”, rekayasa titik koordinat, hingga dugaan manipulasi data oleh oknum dalam panitia dan operator internal kini resmi digugat oleh aliansi wali murid,serta Paul sebagai aktifis sosial masyarakat, hari Minggu, tanggal (12/07/2026).

Kolaborasi pergerakan KDM dan Paul secara konsisten menyoroti bahwa Carut-marut penerimaan siswa baru dengan modus pemalsuan jarak dan administrasi kependudukan adalah bentuk ketidak adilan nyata yang merugikan hak anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Keresahan publik di kota Sukabumi pun memuncak setelah sistem pengumuman hasil seleksi yang seharusnya bersifat terbuka, di duga sengaja dilakukan secara “tertutup” dan hanya dikirimkan ke akun privat masing-masing siswa demi mematikan fungsi kontrol sosial dan memblokir verifikasi publik.
Paul Buktikan Kecurangan H-1 Pengumuman: Terbukti Curang dan Didiskualifikasi!
Kecurigaan masyarakat yang di suarakan Paul dan KDM bukan sekadar isapan jempol. Berdasarkan pengawasan ketat dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Paul, ditemukan data manipulatif yang sangat krusial tepat pada H-1 sebelum pengumuman resmi di rilis. Setelah dilakukan protes keras secara langsung dengan menyajikan data pembanding yang valid, pihak panitia akhirnya tidak berkutik dan terpaksa melakukan diskualifikasi terhadap calon siswa bermasalah tersebut.
”Ini adalah bukti nyata yang berhasil kami temukan di lapangan bahwa ada pelanggaran dan permainan di tingkat operator mau pun pihak sekolah.
Kalau tidak di protes dan dikawal ketat, dipastikan data siluman itu lolos dan lulus secara instan.ucap paul.
Kejadian kemarin tgl 10-7-2026 menjadi legitimasi kuat bahwa sistem seleksi internal mereka jebol dan adanya oknum yang bermain,” tegas Paul dengan nada geram.
Kejadian diskualifikasi mendadak ini menjadi bola salju yang membongkar tabir gelap operasional SPMB di SMAN 3 Kota Sukabumi.
Paul mempertanyakan: Berapa banyak data rekayasa serupa yang lolos hanya karena tidak sempat terdeteksi oleh radar protes warga?
dan kami menyakini dugaan manipulasi data Bukan hanya di sekolah SMAN 3 saja, pasti nya adanya permainan kotor di sekolah-sekolah lainnya,dan kami/Tim akan menyisir ke setiap sekolah SMA 1-5 yang ada di kota Sukabumi.Tegas Paul
Sengkarut Aturan: Nabrak Peraturan Menteri hingga UU Keterbukaan Informasi
Pelaksanaan SPMB tahun ini secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengamanatkan asas keadilan dan transparan.
Namun, praktik penyembunyian daftar urutan peringkat (passing grade jarak) dari akses publik dinilai menabrak aturan tersebut secara telanjang.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hasil seleksi institusi negara adalah informasi publik yang wajib disediakan secara berkala untuk memenuhi hak informasi masyarakat di ruang publik. Mengurungnya di dalam akun individu siswa adalah bentuk pelanggaran hak publik untuk melakukan verifikasi sosial (social control).
Jika informasi dibuka transparan secara berurutan, masyarakat sekitar sekolah bisa menjadi auditor alami untuk memverifikasi kebenaran data jarak. Sebaliknya, jika ditutup-tutupi, ruang gelap bagi oknum untuk menggeser koordinat akan tetap aman dan lestari.
Ancaman Pidana Menanti: Jeratan Pasal KUHP dan UU ITE
Tindakan mengubah titik koordinat secara sengaja di sistem digital serta memanipulasi dokumen Kartu Keluarga (KK) demi meloloskan calon siswa tertentu sudah masuk ke ranah tindak pidana berat. Berdasarkan hukum yang berlaku, oknum operator sekolah, panitia, maupun orang tua yang terlibat dapat dijerat pasal berlapis:
- Pasal 263 & 264 KUHP (Pemalsuan Surat/Akta Otentik): Ancaman pidana penjara maksimal 6 hingga 8 tahun bagi pembuat dan pengguna dokumen KK Siluman.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Oknum operator atau panitia yang “turut serta melakukan” rekayasa digital dapat diseret sebagai pelaku pidana bersama-sama.
- UU ITE Pasal 32 ayat (1): Setiap orang yang sengaja mengubah, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik milik publik secara ilegal diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kang Dodi Mulyadi (KDM) Buka Suara: “Sistem Domisili Ciptakan Kasta Sosial Baru!”
Menanggapi bukti konkret pelanggaran yang ditemukan Tim serta Kang Dodi Mulyadi (KDM) selaku orang tua calon siswa angkat bicara secara vokal membedah akar masalah utama ketimpangan sistemik ini.
Menurut KDM, sengkarut tahunan ini tidak akan pernah selesai jika Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemprov Jawa Barat terus menutup mata terhadap aspek ketimpangan sebaran sekolah negeri.
”Sistem domisili ini bagus di atas kertas, tapi praktiknya diskriminatif karena fasilitas tidak merata. Apa yang ditemukan Paul di lapangan membuktikan sistem ini menciptakan kasta sosial baru. Orang tua yang memiliki modal finansial cenderung bisa menyiasati sistem dengan membeli atau mengontrak rumah di dekat sekolah unggulan demi mendapat KK baru, atau bahkan melakukan negosiasi di bawah meja dengan oknum.
Sementara warga miskin di pinggiran kota langsung gugur sebelum bertanding karena jarak geografis rumah mereka terlampau jauh,” cetus Kang Dodi Mulyadi kecewa.
KDM menambahkan, kondisi diskriminatif ini memaksa keluarga prasejahtera menanggung beban finansial berat karena terpaksa menyekolahkan anak mereka ke swasta dengan biaya tinggi, yang berujung pada meningkatnya angka putus sekolah di Sukabumi.
Solusi Konkret KDM & Paul: Tagih Kewajiban Negara, Bangun SMAN 6 di Warudoyong!
KDM dan Paul menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan adalah kewajiban negara yang harus disediakan tanpa diskriminasi. Pemkot Sukabumi tidak boleh melempar tanggung jawab ke Pemprov Jawa Barat dengan dalih pembagian wewenang.
Sebagai langkah konkret jangka panjang, KDM bersama Paul dan aliansi masyarakat mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi pemerataan sekolah dan mendirikan SMA Negeri 6 di wilayah Kecamatan Warudoyong. Wilayah Warudoyong selama ini dikenal sebagai salah satu blank spot padat penduduk yang sama sekali tidak memiliki akses sekolah tingkat SMA Negeri.
”Kecamatan Warudoyong ini padat, tapi tidak punya SMA Negeri. Ini ketidakadilan struktural. Pemerintah Kota Sukabumi harus segera menyediakan lahan, lalu desak anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) ke Pemprov Jabar. Jangan biarkan setiap tahun anak-anak kami di Warudoyong menjadi tumbal dari sistem zonasi yang cacat fasilitas ini! Solusi jangka pendeknya tangkap oknum operator yang bermain seperti yang diungkap Paul, solusi jangka panjangnya bangun SMAN 6 Warudoyong!” pungkas Kang Dodi Mulyadi dengan penuh ketegasan, sampai dengan berita ini diturunkan belom ada klarifikasi dari pihak sekolah yajg bersangkutan, namun jika ada tentu akan kami muat berita klarifikasi untuk keberimbangan berita nantinya. (Array)



