Daftar Ulang MI “Jutaan” Di Kabupaten Bogor Disoal
Plus Jualan LKS Bentuk Pungutan Legalkah?

BOGOR – Adanya praktek pungutan di madrasah swasta dikabupaten Bogor yang nilainya jutaan rupiah plus penjualan LKS diranah sekolah atau madrasah.
Mulai disorot publik ,apakan benar dan tepat sesuai aturan atau bentuk nyata bahwa memang saat ini lembaga pendidikan itu telah bergeser nilai fundamental dari fungsi sosial demi mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi demi mencari keuntungan uang semata ?.
Hasil investigasi tim ,diketahui adanya fakta nyata surat dari Kepala madrasah swasta dikawasan kabupaten Bogor yang notabene dilingkup Kementerian Agama.
Telah menetapkan dan memungut biaya daftar ulang yang jumlahnya Rp.1.250.000,-.

Dengan rincian dalam surat yang ditandatangani pihak kepala madrasah itu ,berupa Biaya Daftar Ulang Rp.1.250.000 berupa rincian yakni Uang Kegiatan ,SPP,dan Uang Daftar Ulang .
Pembelian LKS Rp.240.000,-.
“Setiap tahun ajaran baru, pasti ada surat dari pihak kepala madrasah yang dibagikan langsung pada orang tua murid.
Yang jadi pertanyaan itu ada istilah biaya DAFTAR ULANG bagi siswa yang naik kelas berikutnya.
Sementara jelas dalam tingkatan pendidikan dasar baik Sekolah dasar atau madrasah itu menempuh 6 jenjang kelas pendidikan dasar.
Kami diawal pendaftaran masuk MI Insan Taqwa telah membayar biaya Rp.6 Juta sebagian bentuk support atau dukungan orang tua terhadap kondisi pendidikan madrasah itu.
Yang jadi persoalan yaitu mengapa siswa yang sudah diterima di sekolah masih harus “daftar ulang”? .
Apakah penerimaan biaya di awal bukan bentuk komitmen bersama antara siswa, orang tua, dan sekolah” ujar sumber pada media,Jumat (3/7).
Dilanjutkan dia,yang lebih mengusik hati dan perasaan para orang tua itu, proses daftar ulang ini sering dibarengi dengan kewajiban membayar sejumlah uang, yang dalam praktiknya bukan sekadar administrasi, tapi telah menjelma menjadi seleksi sosial terselubung.
Komentar Forum Kajian TARUNA,atas fakta peristiwa pungutan dimadrasah yang membebankan orang tua siswa.
“Ada budaya yang lahir dari pembiasan atau pelaziman ” Daftar Ulang ” .
Dimana budaya “Daftar Ulang ” ini kok sama dengan ” Daftar Uang” .
Lalu apakah biaya daftar ulang ini telah benar Memiliki Dasar Hukum.
Jika benar dan sesuai aturan maka harus ditegaskan oleh Kepala Kemenag kabupaten Bogor yang baru .
Juga Kasi Madrasah yang baru jangan hanya diam saja.
Jika Daftar Ulang itu pun tidak sesuai aturan atau dilarang sebagian bentuk tindakan atau perbuatan yang masuk kategori pungutan maka adalah praktik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ini bukan kewajiban yang diatur dalam undang-undang atau peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan.
Tapi justru dilarang dana justru sebaliknya, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang pungutan wajib dalam bentuk apapun oleh komite sekolah. Pun, dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 31 UUD 1945, negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang bebas biaya untuk tingkat dasar dan menengah”ujar Galai Simanupak,SH.
Dilanjutkan dia,ada benang merah atas pungutan daftar ulang itu.
“Secara identifikasi masalah pungutan ini.
Dari akar masa lalu adanya pembiaran dan pelaziman tiap madrasah dan sekolah .
Lalu dari mana sebenarnya praktik “daftar ulang berbayar” ini berasal? Jawabannya: dari budaya salah yang dibentuk oleh tradisi lama dan didiamkan oleh pengawasan yang lemah.
Dimana aspek analisa dan kajian kami sebagai berikut:
1.Komite Sekolah: Representatif atau Tameng Regulasi?
Komite sekolah yang seharusnya mewakili suara wali murid, seringkali menjadi alat legalisasi kebijakan sepihak sekolah. Ketika sekolah ragu membuat pungutan karena takut melanggar regulasi, maka komite “diminta” menyampaikan kebijakan itu, agar bisa berdalih sebagai “kesepakatan bersama.”
Padahal kenyataannya, banyak wali murid tidak pernah diajak musyawarah. Semuanya sudah diatur dari atas—dan yang di bawah hanya diminta mengikuti.
2.Daftar Ulang: Dari Administrasi Menjadi Alat Eksklusi
Daftar ulang yang awalnya administratif kini jadi alat untuk memilah siapa yang boleh tetap sekolah dengan nyaman, dan siapa yang terus berada dalam bayang-bayang diusir secara halus.
Ketika siswa tidak bisa membayar, maka haknya sebagai peserta didik terancam.
Ia bisa dikecualikan dan tak didata di dapodik, bahkan tidak bisa mengikuti pembelajaran dengan tenang.
Inilah bentuk diskriminasi paling nyata dalam sistem yang katanya menjunjung tinggi pendidikan untuk semua”urainya.
(TIM)



