RAGAM

Kasubag TU Salah Satu Kantor Ternama Kota Bogor, Dikonfirmasi Soal Raih Barang Milik Negara Beralasan Rapat ?

BOGOR – Kabut hitam pekat soal raibnya barang milik negara disalah satu kantor ternama di Kota Bogor mulai tersingkap terang benderang.

Hal ini setelah adanya pengakuan dari salah satu oknum yang diduga terlibat atas hilangnya sejumlah barang milik kantor tersebut pada Kamis (26/6) dikantornya.

Bahkan pada tim investigasi dirinya mengakui atas perbuatanya itu setelah dipanggil dan disaksikan para atasan yang ada dikantor sejumlah 5 orang untuk membuat pernyatan tertulis.

Tentu adanya pengakuan dari salah satu pegawai dikantor itu telah pula membuka tabir fakta peristiwa yang selama 3 bulan telah berlalu terjadi tanpa adanya kepastian hukum.

Padahal tentu adanya tindakan perbuatan melawan hukum pada kantor negara atau pemerintah tidak dapat dibenarkan secara hukum apalagi terkesan ditutupi dan didamaikan dengan pelakunya agar tidak diketahui pihak berwajib.

Setelah dikonfirmasi via WhatsApp dan ditelpon media pada Selasa (30/6) kepala Kasubag Tu kantor tersebut beralasan sedang ada rapat.

“Iya ini saya sedang ada rapat “singkat inisial U pada media.

Padahal sebelum ditelepon media telah menyampaikan poin konfirmasi perihal adanya dugaan barang milik kantornya yang diduga raib dan oknum pelakunya pun telah diketahui.

Komentar aktifis dan praktisi hukum,Harhap Barhotan,SH bahwa kasus ini jika ada unsur kesengajaan untuk ditutupi atasan kantor adalah sebuah tindakan fatal.

“Atasan yang dengan sengaja menutupi, melindungi, atau membantu menyembunyikan kejahatan pencurian yang dilakukan oleh staf di kantor pemerintah dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penyembunyian kejahatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 50 juta”tegas Harhap pada media.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *