JUSTICIA

Penanganan Kasus Penipuan 46 Kepsek Lambat, Ada Indikasi “Amankan” Pejabat Lambar

LAMPUNG BARAT – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus diminta tegas dalam menangani kasus penipuan proyek pembangunan revitalisasi sekolah yang memakan korban 46 kepala sekolah dan menelan kerugian hingga Rp 1,4 Miliar. Bila ada oknum oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, maka bupati harus berani mengambil Tindakan tegas. Kalau perlu berhentikan/pecat dari ASN.

Sudah selayaknya Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus membawa kasus ini ke ranah hukum, agar kasus ini menjadi terang benderan. Jangan sampai kasus ini malah menjadi rapot buruk dalam pemerintahannya.

Perlu Bupati ketahui, kasus ini terindikasi banyak pelanggaran, seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KUHP (Pasal 378 untuk penipuan, Pasal 372 untuk penggelapan), PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 20/2023 tentang ASN.

Perlu diketahui, penanganan kasus ini terkesan bertele tele, dan masih dalam pemeriksaan Tim APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. Ada indikasi kasus ini akan berakhir win win solution, dimana kasus ini tidak akan berlanjut di ranah hukum.

Buruknya Penanganan kasus penipuan ini jelas akan memberi dapat negatif dalam kepemimpinan Parosil Mabsus. Jangan sampai masyarakat menilai, setiap mendapat pekerjaan harus ada “SETORAN”.

Tim APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Barat harusnya lebih professional dan transparan dalam kasus ini. Perlu sikap tegas, jangan malah menjadi ajang “penyelamatan” bagi Oknum pejabat. Penipuan ini sudah terindikasi adanya sindikat yang melibatkan banyak orang, sudah selayaknya kasus ini di bawa ke ranah hukum, jangan hanya masuk ke pelanggaran etik ASN saja.

Oknum ASN yang terlibat, bisa dikategorikan melanggar KUHP (Pasal 378 untuk penipuan, Pasal 372 untuk penggelapan) yang ancaman hukumannya bisa penjara 4-5 tahun atau lebih. Sehingga hal ini tidak bisa dianggap sepele. Jadi sudah selayaknya melibatkan penegak hukum, apalagi kasus penipuan ini membawa nama instansi pemerintah.

Rumor adanya ancaman oknum Tim APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Barat kepada sejumlah Kepala sekolah bahwa mereka bisa didakwa suap dan gratifikasi bila melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan wujud ketidakprofesionalan atau ketakutan karena hal ini diduga melibatkan “pejabat tinggi” di Pemkab Lampung Barat.

Irban Sus Inspektorat Lambar Puguh Sugandi saat dikonfirmasikan terkait tindak lanjut masalah ini masih belum memberikan klarifikasi yang jelas. Ia hanya mengatakan Minggu ini akan menyerahkan hasil pemeriksaan/rekomendasi kepada Bupati Lampung Barat.

Kronologis penipuan itu bermula ketika Darlin, salah satu Kepsek di SD Negeri Lampung Barat yang juga Ketua K3S, dipanggil di ruang Sekda Nukman, di dalamnya sudah ada Jack, nama panggilan Yusuf Al Kahfi yang kemudian diperkenalkan Sekda Nukman sebagai pejabat kementerian. Dimana Jack bisa membantu menurunkan dana bantuan revitalisasi sepanjang sekolah menyetorkan uang sejumlah 1 persen (1%) dari nilai proyek yang dajukan.

Tak selang beberapa lama, dipandu Sekda, Jack dan Laznawati (Diduga pejabat di Disdik Pemprov Lampung) dibuatlah grup WA dengan Kepsek yang siap menyetorkan uang.

“Bukti-bukti transfer ke rekening sudah kami berikan ke inspektorat,” ucap salah satu Kepsek pada media ini yang pada, Kamis, 20 November 2025 hadir dalam pemeriksaan.

Meski tidak ada bukti pihaknya transfer ke rekening Sekda Nukman, hanya ke rekening atas nama Yusuf atau Lazna, namun para Kepsek itu mau menyetorkan sejumlah uang karena di dalamnya ada Sekda. Dimana di dalam grup WA. “Sangat jelas sekali akrabnya Yusuf (Jack) dengan Pak Sekda (Nukman), Bu Lazna juga aktif memberikan penjelasan, saya sudah punya SS-nya,” ucap Darlin.

Meski tidak viral, kabar penipuan 46 Kepsek yang diduga melibatkan Sekda Lambar, Nukman mulai cukup banyak beredar di linimasa. Salah satunya diposting oleh Amsir di akun tiktok. Dia justru berkomentar ketika nitizen mempertanyakan bagaimana mungkin Sekda dan 46 Kepsek loby pusat agar dapat anggaran untuk perbaikan sekolah di Lampung Barat tanpa diketahui Bupati Parosil Mabsus?. BERSAMBUNG (BUSTAM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *