Fenomena Soal LHP BPK RI Dibilang Dokumen Rahasia di Bogor, Padahal Hak Publik Disiarkan

BOGOR – Bagai matahari Dan bulan tentu keduanya tak dapat berjumpa kecuali mungkin kiamat.
Nah fenomena menarik hasil investigasi media ini dilapangan terutama di Kota Bogor soal laporan hasil pemeriksaan BPKRI masih dianggap dokumen rahasia yang tidak boleh diketahui publik.
Benarkah demikian ,padahal dalam situs BPKRI sendiri temuan dan hasil pemeriksaan BPKRI baik pusat dan daerah adalah informasi publik yang bersifat terbuka.
“Kalo paradigma lama dan masih ada diotak para pejabat baik DPRD Kota dan Kabupaten Bogor umumnya Jawa Barat khususnya LHP BPKRI adalah barang haram atau dokumen yang bersifat rahasia lalu dimana itu UU KIP ( keterbukaan informasi publik) juga UU pelayanan publik.
Maka para pejabat DPRD dan Eksekutif Pemda Bogor yang berstatemen dokumen LHP BPKRI adalah dokumen rahasia negara justru ini perlu diluruskan cara berpikirnya.
Pernah ada dalam
Seminar Nasional tentang Reposisi Keuangan Negara dan Kebijakan di Indonesia, yang diselengarakan oleh Center For Law Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, bahwa audit bisa dibuka ke publik setelah hasilnya dilaporkan ke DPR, DPD dan DPRD.
Hasil audit BPK sudah bukan lagi rahasia negara setelah dilaporkan kepada DPR” tegas Galai Simanupak,SH pada media ini,Rabu (19/11).
Dilanjutkan dia,kalo ada pimpinan DPRD baik itu Kota dan Kabupaten Bogor masih menganggap dokumen LHP BPKRI berarti diduga kuat berkomplot atau memiliki kepentingan lain atas ketakutan ada hal yang terungkap atas temuan- temuan pihak auditor BPKRI tersebut.
” Nah ini aneh jika DPRD saja takut kalo ada pihak lain memiliki dokumen LHP BPKRI ini pasti ada dugaan Konflik of interest yang tentu harus makin didalami pihak APH.
Apakah benar sejak ajuan pengajuan anggaran dari eksekutif atau PEMDA pada pihak DPRD disana justru ada indikasi dugaan proyek proyek titipan para oknum tertentu.
Semisal proyek untuk aspirasi dewan dikegiatan satker OPD ( organisasi perangkat Daerah) baik kantor ,dinas atau badan yang ada dipemda.
Atau juga proyek yang pernah ramai disebut- sebut POKIR yang mengema kepublik setiap tahunnya” tegas Galai Simanupak,SH.
Dipaparkan dia,harusnya ada kemampuan intelejen dan bagian pidana khusus ditiap kejaksaan negeri baik Kota dan Kabupaten Bogor dalam mengungkap temuan BPKRI Jawa Barat yang mencatat beberapa hal yang diduga kuat bersimpul pada adanya dugaan tindak pidana korporasi dan penyalah gunaaan kewenangan dan jabatan para oknum tertentu dalam proyek dan pengadaan di OPD baik Kota dan Kabupaten Bogor.
“Perlu kami sampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI bersifat terbuka untuk umum setelah diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPRD, DPD), namun terdapat pengecualian untuk laporan yang memuat rahasia negara.
Secara umum, LHP memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Sifat LHP BPK RI:
1.Terbuka untuk umum: Setelah diserahkan ke lembaga perwakilan, LHP bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum, kecuali jika memuat rahasia negara.
Mendorong transparansi: Bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai kinerja keuangan dan non-keuangan lembaga pemerintahan sehingga pengelolaan uang negara menjadi lebih transparan.
Dasar pengawasan: Menjadi dasar bagi DPR/DPRD dan publik dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Mendorong perbaikan:
Mendorong entitas pemerintahan untuk menindaklanjuti dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan mereka agar sesuai dengan sistem pengendalian internal dan peraturan perundang-undangan.
2.Sifat khusus LHP tertentu:
3.Rahasia: LHP investigatif dan LHP penghitungan kerugian negara/daerah bersifat rahasia karena memuat informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.
Terdiri dari beberapa buku:
LHP atas laporan keuangan pemerintah (pusat atau daerah) biasanya dikemas dalam tiga buku: LHP atas laporan keuangan dan opini, LHP atas sistem pengendalian intern, dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan” urai dia.
(Agus Subagja)



